Selasa, 19 September 2017

Kajian Historis Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN


1.1       LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa yang sebelumnya. Dasar Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti yaitu mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
1.2    RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini kami mengidentifikasiakan rumusan masalah sebagai berikut:
a. Bagaimana  Pancasila pada Era Pra Kemerdekaan?
b. Bagaimana Pancasila pada Era Kemerdekaan?
c. Bagaimana Pancasila pada Era Orde Lama?
d. Bagaimana Pancasila pada Era Orde Baru?
e. Bagaimana Pancasila Pada Era Reformasi?
1.3 TUJUAN
Dalam pembuatan makalah ini kami memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Untuk menjelaskan bagaimana Pancasila Era Pra Kemerdekaan
b. Untuk menjelaskan bagaimana  Pancasila Era Kemerdekaan
c. Untuk menjelaskan bagaimana Pancasila pada masa Era Orde Lama
d. Untuk menjelaskan bagaimana Pancasila pada masa Era Orde Baru
e. Untuk menjelaskan bagaimana Pancasila pada masa Era Reformasi





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PANCASILA PADA ERA PRA KEMERDEKAAN
Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya. Antara lain,
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa : bahwa di Indonesia tidak pernah ada putus-   putusnya orang percaya kepada Tuhan.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab : bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah
 tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama  manusia.
3.    Persatuan Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dengan ciri-cirinya rukun,  bersatu, dan kekeluargaan.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan : bahwa unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama.
Namun secara formal diawali dengan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai  Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa), dengan susunan sebagai berikut Ketua Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, ketua muda Ichibangase Yosio (anggota luar biasa, bangsa Jepang), Ketua Muda R. Panji Soeroso (merangkap Tata Usaha), sedangkan anggotanya berjumlah 60 orang tidak termasuk ketua dan ketua muda.   
Adanya badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa ini dijadikan sebagai suatu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya. Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 M. Yamin mengemukakan usul yang disampaikan dalam pidatonya yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Indonesia di hadapan sidang BPUPKI. Beliau mengusulkan dasar negara bagi Indonesia Merdeka yang akan dibentuk meliputi : Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan perihal yang pada dasarnya bukan dasar negara merdeka, akan tetapi tentang paham negaranya yaitu negara yang berpaham integrasi. Soepomo mengusulkan tentang dasar pemikiran negara nasional bersatu yang akan didirikan harus berdasarkan atas pemikiran integrasi tersebut yang sesuai dengan struktur sosial Indonesia sebagai ciptaan budaya bangsa Indonesia yaitu: struktur kerohanian dengan cita-cita untuk persatuan hidup, persatuan kawulo gusti, persatuan dunia luar dan dunia batin, antara mikrokosmos dan makrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya.
Syarat mutlak bagi adanya negara menurut Soepomo adalah adanya daerah, rakyat, dan pemerintahan. Mengenai dasar dari negara Indonesia yang akan didirikan, ada tiga persoalan yaitu: Persatuan negara, negara serikat, persekutuan negara, Hubungan antara negara dan agama.
Pada hari berikutnya, tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno juga mengusulkan lima dasar bagi negara Indonesia yang disampaikan melalui pidatonya mengenai Dasar Indonesia merdeka. Bung Karno mengaku, lima butir prinsip yang dirumuskannya diberi nama Pancasila, berdasarkan saran seorang temannya yang ahli bahasa. Hingga kini, tak diketahui pasti sosok yang dimaksud Bung Karno tersebut. Lima butir prinsip itu, antara lain : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.
Setelah selesai sidang pertama, dibentuklah panitia kecil atas sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno, yang kemudian disebut dengan panitia sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan pembukaan Hukum Dasar, yang oleh Mr. M. Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Adapun rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
  pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tepat sebelum proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 pukul empat pagi, diadakan pertemuan tergesa-gesa oleh perwira Jepang tersebut karena pengumuman Pancasila dari Piagam Jakarta menoreh banyak keluhan terutama dari etnis non-Islam, mengenai sila pertama. Pada hari itu, Bagian Indonesia Timur mengeluhkan sila pertama dan menginginkan dihilangkan 7 kata yaitu “. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Keluhan itu disampaikan pada Nishijama, seorang opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur. Kemudian usulan itu disampaikan kepada wakil pemuka agama Kristen dan Katolik, dan mereka pun sangat keberatan terhadap bagian kalimat tersebut. Mereka berkata bahwa bagian itu tidak bisa mengikat orang di luar Islam. Bahkan hal itu disebut sebagai diskriminasi terhadap golongan minoritas.
Moh. Hatta berpikir, walaupun bukan maksud diskriminasi dibuat sila pertama tersebut, namun karena Pancasila dijadikan sebagai dasar konstitusi negara, maka sila pertama diubah sedikit demi menghindari kesan diskriminasi tersebut dari para golongan minoritas.
Kemudian pada hari tepat sebelum proklamasi itu diadakan rapat yang dipimpin Soekarno dengan putusan mengenai Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila yang sempat telah disahkan tanggal 22 Juni 1945 itu. Hasil dari putusan itu adalah:
  1. Kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”
  2. Dalam kalimat Piagam Jakarta yang mengatakan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”.
  3. Pada UUD 1945 pasal 6 ayat 1 kalimat “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” serta kata “dan beragama Islam” DICORET
  4. Pada UUD 1945 pasal 29 ayat 1 kalimat “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan kalimat “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”.

2.2 PANCASILA ERA KEMERDEKAAN
Dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia pasca kemerdekaan, Pancasila mengalami banyak perkembangan. Sesaat setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, Pancasila melewati masa-masa percobaan demokrasi. Pada waktu itu, Indonesia masuk ke dalam era percobaan demokrasi multi-partai dengan sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada masa itu tumbuh sangat subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung kelima sila sebagai dasar negara. Pancasila pada masa ini mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya, pada akhir tahun 1959, Pancasila melewati masa kelamnya dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden dalam rangka tetap memegang kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik integrasi paternalistik. Pada akhirnya, sistem ini seakan mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri, salah satunya adalah sila permusyawaratan. Kemudian, pada 1965 terjadi sebuah peristiwa bersejarah di Indonesia dimana partai komunis berusaha melakukan pemberontakan. Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno memberikan wewenang kepada Jenderal Suharto atas Indonesia. Pancasila pada masa pemerintahan presiden Soeharto kemudia menjadi core-values , yang pada akhirnya kembali menodai nilai-nilai dasar yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila itu sendiri.
2.3 PANCASILA DI MASA ORDE LAMA
Pada masa orde lama yaitu pada masa kekuasaan presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Pada masa ini Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, kepribadian bangsa Indonesia. Presiden Soekarno, pada masa itu menyampaikan ideologi Pancasila berangkat dari mitologi atau mitos, yang belum jelas bahwa pancasila dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
Pada masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang ketika itu diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada di dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa ini adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.
1.  Periode 1945-1950
Pada masa ini, dasar yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 yang presidensil, namun dalam prakteknya system ini tidak dapat terwujudkan setelah penjajah dapat diusir. Persatuan rakyat Indonesia mulai mendapatkan tantangan, dan munculnya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dengan paham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun pada tahun 1948 dan olen DI/TII yang ingin mendirikan Negara dengan agam Islam.
2.  Periode 1950-1959
Pada periode ini, penerapan pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang pada nyatanya tidak dapat menjamin stabilitas pemerintahan. Walaupun dasar Negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat tidak berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.
3.  Periode 1956-1965
Periode ini dikenal sebagai demokrasi terpimpin, akan tetapi demokrasi justru tidak berada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila tetapi kepemimpinan berada pada kekuasaaan pribadi presiden Soekarno. Maka terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi.akibatnya presiden Soekarno menjado otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, dan menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok dengan kehidupan Negara Indonesia. Terbukti dengan adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Untuk mengarahkan perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 1945, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional. Akan tetapi hasilnya terjadilah kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
2.4 MASA ORDE BARU
Pada masa orde baru, pemerintah berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang menyimpang dari pancasila melalui program P4 (Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Orde baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia. Akan tetapi implementasi dan aplikasinya sangat mengecewakan. Beberapa tahun kemudian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain.
Pancasila justru dijadikan sebagai indoktrinasi. Presiden Soeharto menggunakan  Pancasia sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya. Dalam pemerintahannya presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan dalam penerapan Pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi sentralistik, demokrasi yang berpusat pada pemerintah . selain itu presiden juga memegang kendali terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang di buat harus sesuai dengan persetujuannya. Presiden juga melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dinilai dapat membahayakan kekuasaannya. Maka, presiden Soeharto membentuk Departemen Penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhan pemerintahan. Penyelewengan yang lain adalah pelanggengan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga pada masa ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi. Tak hanya itu, pada masa ini negara Indonesia juga mengalami krisis moneter yang di sebabkan oleh keuangan negara yang tidak stabil dan banyaknya hutang kepada pihak negara asing. Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM  terjadi  dimana-mana  yang  dilakukan  oleh  aparat  pemerintah  atau  negara.
2.5 ERA REFORMASI
Pada masa Reformasi eksistensi pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil. Reformasi belum berlangsung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila tetapi belum memahami makna sesungguhnya. Pada masa reformasi, Pancasila sebagai re-interprestasi.Yaitu Pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, berarti dalam menginterprestasikannya harus relevan dan kontekstual dan harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu. Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi pun dipertanyakan. Pancasila di masa reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila di masa orde lama dan orde baru. Karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat.
Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu.Pancasila banyak diselewengkan dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di masa lalu dan bahkan ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran. Pancasila pada masa reformasi tidaklah jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu tetap ada tantangan yang harus di hadapi. Tantangan itu adalah KKN yang merupakan masalah yang sangat besar dan sulit untuk di tuntaskan. Pada masa ini korupsi benar-benar merajalela. Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka justru merasa bangga, ditunjukkan saat pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum seperti artis yang baru terkenal. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia Karena semakin lama ideologi Pancasila tergerus oleh ideologi liberal dan kapitalis maka tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas, dan nyata.



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia berlalu dengan melewati suatu proses waktu yang sangat panjang. Dalam proses waktu yang sangat panjang itu dapat dicatat berbagai kejadian-kejadian penting yang menjadi pelajaran buat Negara Indonesia. Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk didalamnya seluruh unsur-unsur yakni Pemerintah, Wilayah, dan Rakyat. Jadi segala peraturan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
3.2 SARAN
Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia dimana setiap warga Negara harus menjungjung tinggi nilai-nilai dari Pancasila tersebut. Agar Pancasila bukan sekedar hafalan atau pajangan belaka. Tetapi harus di implementasikan oleh setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tulus iklas.






DAFTAR PUSTAKA
Buku-Modul-Kuliah-Pancasila, http: //sriwyunii.blogspot.co.id/2014/10/pancasila-dalam-kajian-sejarah-bangsa.html?m=1, http://muflihiesp.blogspot.co.id/2014/12/pancasila-dalam-kajian-sejarah-bangsa.html?m=1Pancasila dalam Beberpa Persefektif. Jakarta : Aries Lima

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar