BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila
adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa
Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling
berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian
masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang akan datang. Hal ini berarti
bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa
sekarang untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa yang sebelumnya.
Dasar Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu
memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun
juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila,
dalam fungsinya sebagai dasar Negara merupakan sumber kaidah hukum yang
mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya
yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya merupakan
dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti yaitu mengatur penyelenggaraan
pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Hal ini menempatkan pancasila sebagai dasar negara yang berarti
melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan
perundang-undangan di Negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini kami mengidentifikasiakan rumusan masalah sebagai berikut:
a.
Bagaimana Pancasila pada Era Pra
Kemerdekaan?
b.
Bagaimana Pancasila pada Era Kemerdekaan?
c.
Bagaimana Pancasila pada Era Orde Lama?
d.
Bagaimana Pancasila pada Era Orde Baru?
e.
Bagaimana Pancasila Pada Era Reformasi?
1.3
TUJUAN
Dalam
pembuatan makalah ini kami memiliki tujuan sebagai berikut:
a.
Untuk menjelaskan bagaimana Pancasila Era Pra Kemerdekaan
b.
Untuk menjelaskan bagaimana Pancasila
Era Kemerdekaan
c.
Untuk menjelaskan bagaimana Pancasila pada masa Era Orde Lama
d.
Untuk menjelaskan bagaimana Pancasila pada masa Era Orde Baru
e.
Untuk menjelaskan bagaimana Pancasila pada masa Era Reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PANCASILA PADA ERA PRA KEMERDEKAAN
Unsur-unsur
Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal
Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki
unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka.
Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai
adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan
pada umumnya. Antara lain,
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa : bahwa di Indonesia tidak pernah ada putus- putusnya
orang percaya kepada Tuhan.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab : bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah
tamah, sopan santun, lemah lembut dengan
sesama manusia.
3. Persatuan
Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dengan ciri-cirinya rukun, bersatu, dan kekeluargaan.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan :
bahwa unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan
tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama.
Namun
secara formal diawali dengan pembentukan Dokuritsu Junbi
Cosakai Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh
Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa), dengan susunan
sebagai berikut Ketua Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, ketua muda Ichibangase
Yosio (anggota luar biasa, bangsa Jepang), Ketua Muda R. Panji Soeroso
(merangkap Tata Usaha), sedangkan anggotanya berjumlah 60 orang tidak termasuk
ketua dan ketua muda.
Adanya
badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya
secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai
negara yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa ini dijadikan sebagai suatu
tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya. Badan
penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama pada tanggal 29
Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua pada tanggal 10 Juli
sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 M.
Yamin mengemukakan usul yang disampaikan dalam pidatonya yang berjudul Asas dan
Dasar Negara Kebangsaan Indonesia di hadapan sidang BPUPKI. Beliau mengusulkan
dasar negara bagi Indonesia Merdeka yang akan dibentuk meliputi : Peri
kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan
kesejahteraan rakyat.
Tanggal
31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan perihal yang pada dasarnya bukan dasar negara
merdeka, akan tetapi tentang paham negaranya yaitu negara yang berpaham
integrasi. Soepomo mengusulkan tentang dasar pemikiran negara nasional bersatu
yang akan didirikan harus berdasarkan atas pemikiran integrasi tersebut yang
sesuai dengan struktur sosial Indonesia sebagai ciptaan budaya bangsa Indonesia
yaitu: struktur kerohanian dengan cita-cita untuk persatuan hidup, persatuan
kawulo gusti, persatuan dunia luar dan dunia batin, antara mikrokosmos dan
makrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya.
Syarat
mutlak bagi adanya negara menurut Soepomo adalah adanya daerah, rakyat, dan
pemerintahan. Mengenai dasar dari negara Indonesia yang akan didirikan, ada
tiga persoalan yaitu: Persatuan negara, negara serikat, persekutuan negara, Hubungan
antara negara dan agama.
Pada
hari berikutnya, tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno juga mengusulkan lima dasar
bagi negara Indonesia yang disampaikan melalui pidatonya mengenai Dasar
Indonesia merdeka. Bung Karno mengaku, lima
butir prinsip yang dirumuskannya diberi nama Pancasila, berdasarkan
saran seorang temannya yang ahli bahasa. Hingga kini, tak diketahui pasti sosok
yang dimaksud Bung Karno tersebut. Lima butir prinsip itu, antara lain : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme
atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.
Setelah
selesai sidang pertama, dibentuklah panitia kecil atas sembilan orang yang
diketuai oleh Ir. Soekarno, yang kemudian disebut dengan panitia sembilan. Pada
tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan pembukaan
Hukum Dasar, yang oleh Mr. M. Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam
Jakarta. Adapun rumusan Pancasila yang
termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Tepat sebelum proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945
pukul empat pagi, diadakan pertemuan tergesa-gesa oleh perwira Jepang tersebut
karena pengumuman Pancasila dari Piagam Jakarta menoreh banyak keluhan terutama
dari etnis non-Islam, mengenai
sila pertama. Pada hari itu, Bagian Indonesia Timur mengeluhkan sila
pertama dan menginginkan dihilangkan 7 kata yaitu “. dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Keluhan itu disampaikan
pada Nishijama, seorang opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur. Kemudian
usulan itu disampaikan kepada wakil pemuka agama Kristen dan Katolik, dan
mereka pun sangat keberatan terhadap bagian kalimat tersebut. Mereka berkata
bahwa bagian itu tidak bisa mengikat orang di luar Islam. Bahkan hal itu
disebut sebagai diskriminasi terhadap golongan minoritas.
Moh. Hatta berpikir, walaupun bukan maksud diskriminasi dibuat sila pertama tersebut, namun karena Pancasila dijadikan sebagai dasar konstitusi negara, maka sila pertama diubah sedikit demi menghindari kesan diskriminasi tersebut dari para golongan minoritas.
Moh. Hatta berpikir, walaupun bukan maksud diskriminasi dibuat sila pertama tersebut, namun karena Pancasila dijadikan sebagai dasar konstitusi negara, maka sila pertama diubah sedikit demi menghindari kesan diskriminasi tersebut dari para golongan minoritas.
Kemudian pada hari tepat sebelum proklamasi itu diadakan rapat
yang dipimpin Soekarno dengan putusan mengenai Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila
yang sempat telah disahkan tanggal 22 Juni 1945 itu. Hasil dari putusan itu
adalah:
- Kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”
- Dalam kalimat Piagam Jakarta yang mengatakan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”.
- Pada UUD 1945 pasal 6 ayat 1 kalimat “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” serta kata “dan beragama Islam” DICORET
- Pada UUD 1945 pasal 29 ayat 1 kalimat “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan kalimat “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”.
2.2
PANCASILA ERA KEMERDEKAAN
Dalam
perjalanan kehidupan bangsa Indonesia pasca kemerdekaan, Pancasila mengalami
banyak perkembangan. Sesaat setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, Pancasila
melewati masa-masa percobaan demokrasi. Pada waktu itu, Indonesia masuk ke
dalam era percobaan demokrasi multi-partai dengan sistem kabinet parlementer.
Partai-partai politik pada masa itu tumbuh sangat subur, dan proses politik
yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung kelima sila sebagai dasar
negara. Pancasila pada masa ini mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya, pada
akhir tahun 1959, Pancasila melewati masa kelamnya dimana Presiden Soekarno
menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden dalam rangka
tetap memegang kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk
memerankan politik integrasi paternalistik. Pada akhirnya, sistem ini seakan
mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri, salah satunya
adalah sila permusyawaratan. Kemudian, pada 1965 terjadi sebuah peristiwa
bersejarah di Indonesia dimana partai komunis berusaha melakukan pemberontakan.
Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno memberikan wewenang kepada Jenderal
Suharto atas Indonesia. Pancasila pada masa pemerintahan presiden Soeharto
kemudia menjadi core-values , yang pada akhirnya kembali menodai nilai-nilai
dasar yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila itu sendiri.
2.3
PANCASILA DI MASA ORDE LAMA
Pada
masa orde lama yaitu pada masa kekuasaan presiden Soekarno, Pancasila mengalami
ideologisasi. Pada masa ini Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan
sebagai keyakinan, kepribadian bangsa Indonesia. Presiden Soekarno, pada masa
itu menyampaikan ideologi Pancasila berangkat dari mitologi atau mitos, yang
belum jelas bahwa pancasila dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah
kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk
dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
Pada
masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi
dunia yang ketika itu diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada
di dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat
merdeka. Masa ini adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama
dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang
berbeda-beda pada masa orde lama.
1. Periode 1945-1950
Pada
masa ini, dasar yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 yang presidensil,
namun dalam prakteknya system ini tidak dapat terwujudkan setelah penjajah
dapat diusir. Persatuan rakyat Indonesia mulai mendapatkan tantangan, dan
munculnya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dengan
paham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun pada tahun 1948 dan olen
DI/TII yang ingin mendirikan Negara dengan agam Islam.
2. Periode 1950-1959
Pada
periode ini, penerapan pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang pada
nyatanya tidak dapat menjamin stabilitas pemerintahan. Walaupun dasar Negara
tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat tidak berjiwakan musyawarah mufakat,
melainkan suara terbanyak. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik
dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.
3. Periode 1956-1965
Periode
ini dikenal sebagai demokrasi terpimpin, akan tetapi demokrasi justru tidak
berada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila
tetapi kepemimpinan berada pada kekuasaaan pribadi presiden Soekarno. Maka
terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam
konstitusi.akibatnya presiden Soekarno menjado otoriter, diangkat menjadi
presiden seumur hidup, politik konfrontasi, dan menggabungkan Nasionalis,
Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok dengan kehidupan Negara
Indonesia. Terbukti dengan adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang
tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai pancasila, dan berusaha untuk
menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Untuk mengarahkan perjalanan
bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 1945, sosialisme ala
Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional.
Akan tetapi hasilnya terjadilah kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang
memprihatinkan.
2.4
MASA ORDE BARU
Pada
masa orde baru, pemerintah berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang
menyimpang dari pancasila melalui program P4 (Pedoman Pengahayatan dan
Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Orde baru berhasil
mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil
mengatasi paham komunis di Indonesia. Akan tetapi implementasi dan aplikasinya
sangat mengecewakan. Beberapa tahun kemudian kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Pancasila ditafsirkan
sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain.
Pancasila
justru dijadikan sebagai indoktrinasi. Presiden Soeharto menggunakan Pancasia sebagai alat untuk melanggengkan
kekuasaannya. Dalam pemerintahannya presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan
dalam penerapan Pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi sentralistik,
demokrasi yang berpusat pada pemerintah . selain itu presiden juga memegang
kendali terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan
yang di buat harus sesuai dengan persetujuannya. Presiden juga melemahkan
aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dinilai dapat membahayakan
kekuasaannya. Maka, presiden Soeharto membentuk Departemen Penerangan atau
lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang dimuat di media
tidak menjatuhan pemerintahan. Penyelewengan yang lain adalah pelanggengan
korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga pada masa ini banyak pejabat negara
yang melakukan korupsi. Tak hanya itu, pada masa ini negara Indonesia juga
mengalami krisis moneter yang di sebabkan oleh keuangan negara yang tidak
stabil dan banyaknya hutang kepada pihak negara asing. Demokratisasi akhirnya
tidak berjalan, dan pelanggaran HAM
terjadi dimana-mana yang
dilakukan oleh aparat
pemerintah atau negara.
2.5
ERA REFORMASI
Pada
masa Reformasi eksistensi pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi
politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil. Reformasi belum
berlangsung dengan baik karena Pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagaimana
mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir-butir Pancasila tetapi belum
memahami makna sesungguhnya. Pada masa reformasi, Pancasila sebagai
re-interprestasi.Yaitu Pancasila harus selalu di interprestasikan kembali
sesuai dengan perkembangan zaman, berarti dalam menginterprestasikannya harus
relevan dan kontekstual dan harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada
zaman saat itu. Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung ideologi Pancasila. Namun,
faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi
dan peranan Pancasila dalam reformasi pun dipertanyakan. Pancasila di masa
reformasi tidak jauh berbeda dengan Pancasila di masa orde lama dan orde baru.
Karena saat ini debat tentang masih relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan
ideologi masih kerap terjadi. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan
mempengaruhi dan menuntun masyarakat.
Pancasila
tidak lagi populer seperti pada masa lalu.Pancasila banyak diselewengkan
dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di masa lalu dan bahkan ikut
disalahkan dan menjadi sebab kehancuran. Pancasila pada masa reformasi tidaklah
jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu tetap
ada tantangan yang harus di hadapi. Tantangan itu adalah KKN yang merupakan
masalah yang sangat besar dan sulit untuk di tuntaskan. Pada masa ini korupsi
benar-benar merajalela. Para pejabat negara yang melakukan korupsi sudah tidak
malu lagi. Mereka justru merasa bangga, ditunjukkan saat pejabat itu keluar
dari gedung KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum seperti artis yang
baru terkenal. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia
Karena semakin lama ideologi Pancasila tergerus oleh ideologi liberal dan
kapitalis maka tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas, dan
nyata.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pancasila
adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa
Indonesia. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia berlalu dengan melewati suatu proses waktu yang
sangat panjang. Dalam proses waktu yang sangat panjang itu dapat dicatat
berbagai kejadian-kejadian penting yang menjadi pelajaran buat Negara Indonesia.
Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum
yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk didalamnya seluruh unsur-unsur
yakni Pemerintah, Wilayah, dan Rakyat. Jadi segala peraturan yang ada di
Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
3.2
SARAN
Pancasila
merupakan kepribadian bangsa Indonesia dimana setiap warga Negara harus
menjungjung tinggi nilai-nilai dari Pancasila tersebut. Agar Pancasila bukan
sekedar hafalan atau pajangan belaka. Tetapi harus di implementasikan oleh
setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dengan tulus iklas.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Modul-Kuliah-Pancasila,
http: //sriwyunii.blogspot.co.id/2014/10/pancasila-dalam-kajian-sejarah-bangsa.html?m=1,
http://muflihiesp.blogspot.co.id/2014/12/pancasila-dalam-kajian-sejarah-bangsa.html?m=1Pancasila
dalam Beberpa Persefektif. Jakarta : Aries Lima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar