BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam sebuah sistem pemerintahan di
dunia tentunya memiliki konsep pemerintahan yang berbeda. Negara demokratis
dengan Negara yang menganut paham komunis berbeda dalam menerapkan konsep
pemerintahannya. Selama ini dalam dunia demokratis konsep tentang pemisahan
kekuasaan yang dianggap sesuai untuk menjadi konsep pemerintahanya. Konsep
trias politica ini pertama dicetuskan oleh John Locke yang kemudian
dikembangkan lagi oleh Montesquieu, dengan merumuskan mesin politik formal
dalam struktur politik pemisahan kekuasaan pemerintah.
Trias Politika sendiri yang kini banyak
diterapkan adalah pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda : Legislatif,
Eksekutif, dan Yudikatif. Dari lembaga itu
masing-masing mempunyai peran dan tanggung jawab tersendiri dan
mengemudikan jalannya suatu pemerintahan yang berdiri disuatu negara.
Tak heran hampir seluruh negara-negara
di dunia menerapkan konsep ini dalam kehidupan berpolitiknya secara demokratis
dengan harapan jalannya pemerintahan negara
tidak timbang, terhindar dari korupsi, dan akan muncul mekanisme check and balances ( saling koreksi, saling mengimbangi).
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa perbedaan
Alat Kelengkapan Negara dengan Alat Negara ?
2.
Apa saja yang termasuk
bagian dari Alat Kelengkapan Negara ?
3.
Bagaimana tugas
dan wewenang dari masing - masing Alat Kelengkapan Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PERBEDAAN ALAT KELENGKAPAN NEGARA DENGAN ALAT
NEGARA
Pada
dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus menyebut definisi
dari alat kelengkapan negara maupun alat negara. Yang termasuk alat
kelengkapan negara yang disebut dalam
UUD 1945 antara lain yaitu: Presiden, MPR, DPR, DPD, DPRD, KY, MA, dan MK.
Sedangkan yang termasuk alat negara yang disebut dalam UUD 1945 yaitu TNI dan
Polri. Namun, dari berbagai sumber yang ada, kami merangkum bahwa alat
kelengkapan negara merupakan pelengkap dari suatu negara. Lembaga ini ada yang
bertindak secara langsung untuk dan atas nama negara, atau hanya menjalankan
fungsi administratif atau penunjang fungsi kelengkapan negara. Sedangkan alat
negara adalah kelengkapan negara yang bertugas untuk memelihara pertahanan
negara maupun menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.2 BAGIAN DARI ALAT KELENGKAPAN NEGARA
Alat kelengkapan negara terdiri dari 3
lembaga yang biasa disebut dengan Trias Politika, antara lain :
1.
Legislatif yaitu
lembaga yang membuat undang-undang. Lembaga tersebut adalah DPR, MPR, DPD, dan DPRD.
Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan
secara periodik dan berasal dari partai-partai politik
2.
Eksekutif yaitu
lembaga pemerintah (dalam arti sempit) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintah berdasarkan undang-undang. Yang termasuk dalam bagian ini adalah
Presiden dan Wakil Presiden
3.
Yudikatif yaitu
lembaga yang mengawasi dan mengadili. Yudikatif ini berkewajiban untuk
mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyat.
Yang termasuk dalam lembaga ini adalah MA, MK, dan KY
2.3 TUGAS DAN WEWENANG DARI MASING - MASING ALAT
KELENGKAPAN NEGARA
v Legislatif
a) MPR
Tugas dan Wewenang
1. Mengubah
dan menetapkan UUD
2. Melantik
Presiden dan Wakil Presiden
3. Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya
4. Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tida dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5. Memilih
Presiden dan Wakil Preside apabila keduanya berhenti secara bersamaan
6. Menetapkan
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR
b) DPR
Tugas dan Wewenang
Dalam fungsinya sebagai
legislasi :
1. Menyusun
dan membahas Rancangan Undang – Undang
2. Menyetujui
atau tidak menyetujui peraturan pemerintahan penggant UU yang diajukan Presiden
untuk dijadikan UU
3. Menetapkan
UU bersama dengan Presiden
Dalam
fungsinya sebagai anggaran :
1. Memberikan
persetujuan atas RUU tentang APBN
2. Memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan asset Negara
3. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan
agama
Dalam
fungsinya sebagai pengawasan :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang yang disampaikan oleh DPD
Dalam
lingkup luas tugas dan wewenang DPR ada :
1. Menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
c) DPD
Tugas dan Wewenang
1. Mengajukan
kepada DPR rancanga undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan
hubungan pusat dengan daerah
2. Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK secara tertulis sebelum
dilaksanakan pemilihan
3. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah dan
hubungan pusat dan daerah
d) DPRD
Tugas dan Wewenang
1. Membentuk
peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati / walikota)
2. Membahas
dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan
kepala daerah
3. Mangusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah
4. Memilih
wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan
5. Menerima
laporan pertanggungjawaban kepala daerah
6. Membentuk
panitia pengawas pemilukada
v Eksekutif
a) Presiden
Tugas dan wewenang :
1. Menjalankan kekuasaan
pemerintahan
2. Mengajukan RUU kepada DPR
3. Menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan suatu
undang-undang
4. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD,
AL, dan AU
5. Mengangkat konsul
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan
7. Memeberikan grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung
8. Membentuk dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada presiden
9.
Mengangkat dan memberhentikan menteri
10. Menetapkan peraturan
pemerintah penganti undang-undang
(perpu).
b) Wakil Presiden
Tugas dan wewenang :
1. Mendampingi
sang presiden jika presiden menjalankan tugas – tugas kenegaraan di Negara lain
2. Membantu
dan atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan
3. Melaksanakan
tugas teknis pemerintahan sehari – hari
4. Menyusun
agenda kerja kabinet dan menetapkan focus atau prioritas kegiatan pemerintahan
yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden
5. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
v Yudikatif
a)
Mahkamah Agung
Tugas
dan Wewenang :
1.
Mengajukan 3
(tiga) orang anggota hakim konstitusi
2.
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
3.
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundan-undangan dibawah UU,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
b)
Mahkamah
Konstitusi
Tugas
dan Wewenang :
1.
Wajib memberi
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD 1945
2.
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD 1945
c)
Komisi Yudisial
Tugas
dan Wewenang :
1.
Berwenang
mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.
2.
Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung , Komisi Yudisial mempunyai tugas :
a.
Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung
b.
Melakukan seleksi
terhadap calon Hakim Agung
c.
Menetapkan calon
Hakim Agung
d.
Mengajukan calon
Hakim Agung ke DPR
3.
Menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, dengan tugas
utama : Menerima laporan petugas Komisi Yudisial
4.
Pengaduan
masyarakat tentang prilaku hakim : Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran perilaku hakim
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pada
dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus menyebut definisi
dari alat kelengkapan negara maupun alat negara. Yang termasuk alat
kelengkapan negara yang disebut dalam
UUD 1945 antara lain yaitu: Presiden, MPR, DPR, DPD, DPRD, KY, MA, dan MK.
Sedangkan yang termasuk alat negara yang disebut dalam UUD 1945 yaitu TNI dan
Polri.
Alat kelengkapan negara terdiri dari 3
lembaga yang biasa disebut dengan Trias Politika, antara lain : Legeslatif,
Eksekutif dan Yudikatif.
Yang termasuk Legislatif yaitu DPR, MPR,
DPD, dan DPRD, yang termasuk
Eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden, yang termasuk Yudikatif adalah MA, MK, dan KY.
3.2
SARAN
Kami
sebagai penulis berharap kepada pembaca atau mahasiswa agar kiranya dapat
menjaga makalah ini dan terus mengembangkan pengetahuan tentang Alat
Kelengkapan Negara jangan hanya berhenti sampai disini, tetapi tetaplah mencari
referensi lain yang berkaitan dengan kajian ilmu ini guna untuk meningkatkan
wawasan dan pengetahuan.
Tugas dpr sepertinya ada yang kurang ya kak,saya tambahin lagi=makan uang rakyat,ngemute mic,dan nyusahin rakyat:)
BalasHapus