Selasa, 19 September 2017

Alat Kelengkapan Negara



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Dalam sebuah sistem pemerintahan di dunia tentunya memiliki konsep pemerintahan yang berbeda. Negara demokratis dengan Negara yang menganut paham komunis berbeda dalam menerapkan konsep pemerintahannya. Selama ini dalam dunia demokratis konsep tentang pemisahan kekuasaan yang dianggap sesuai untuk menjadi konsep pemerintahanya. Konsep trias politica ini pertama dicetuskan oleh John Locke yang kemudian dikembangkan lagi oleh Montesquieu, dengan merumuskan mesin politik formal dalam struktur politik pemisahan kekuasaan pemerintah.
Trias Politika sendiri yang kini banyak diterapkan adalah pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dari lembaga itu  masing-masing mempunyai peran dan tanggung jawab tersendiri dan mengemudikan jalannya suatu pemerintahan yang berdiri disuatu negara.
Tak heran hampir seluruh negara-negara di dunia menerapkan konsep ini dalam kehidupan berpolitiknya secara demokratis dengan harapan  jalannya pemerintahan negara tidak timbang, terhindar dari korupsi, dan akan muncul mekanisme check and balances  ( saling koreksi, saling mengimbangi).

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa perbedaan Alat Kelengkapan Negara dengan Alat Negara ?
2.      Apa saja yang termasuk bagian dari  Alat Kelengkapan Negara ?
3.      Bagaimana tugas dan wewenang dari masing - masing Alat Kelengkapan Negara ?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PERBEDAAN ALAT KELENGKAPAN NEGARA DENGAN ALAT NEGARA
       Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus menyebut definisi dari alat kelengkapan negara maupun alat negara. Yang termasuk alat kelengkapan  negara yang disebut dalam UUD 1945 antara lain yaitu: Presiden, MPR, DPR, DPD, DPRD, KY, MA, dan MK. Sedangkan yang termasuk alat negara yang disebut dalam UUD 1945 yaitu TNI dan Polri. Namun, dari berbagai sumber yang ada, kami merangkum bahwa alat kelengkapan negara merupakan pelengkap dari suatu negara. Lembaga ini ada yang bertindak secara langsung untuk dan atas nama negara, atau hanya menjalankan fungsi administratif atau penunjang fungsi kelengkapan negara. Sedangkan alat negara adalah kelengkapan negara yang bertugas untuk memelihara pertahanan negara maupun menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.2 BAGIAN DARI ALAT KELENGKAPAN NEGARA
     Alat kelengkapan negara terdiri dari 3 lembaga yang biasa disebut dengan Trias Politika, antara lain :
1.      Legislatif yaitu lembaga yang membuat undang-undang. Lembaga tersebut adalah DPR, MPR, DPD, dan DPRD. Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik
2.      Eksekutif yaitu lembaga pemerintah (dalam arti sempit) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintah berdasarkan undang-undang. Yang termasuk dalam bagian ini adalah Presiden dan Wakil Presiden
3.      Yudikatif yaitu lembaga yang mengawasi dan mengadili. Yudikatif ini berkewajiban untuk mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyat. Yang termasuk dalam lembaga ini adalah MA, MK, dan KY     

2.3 TUGAS DAN WEWENANG DARI MASING - MASING ALAT KELENGKAPAN NEGARA
v  Legislatif
a)      MPR
Tugas dan Wewenang
1.      Mengubah dan menetapkan UUD
2.      Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3.      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
4.      Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tida dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
5.      Memilih Presiden dan Wakil Preside apabila keduanya berhenti secara bersamaan
6.      Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR

b)      DPR
Tugas dan Wewenang
Dalam fungsinya sebagai legislasi :
1.      Menyusun dan membahas Rancangan Undang – Undang
2.      Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintahan penggant UU yang diajukan Presiden untuk dijadikan UU
3.      Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Dalam fungsinya sebagai anggaran :
1.      Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
2.      Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan asset Negara
3.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
Dalam fungsinya sebagai pengawasan :
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang yang disampaikan oleh DPD
Dalam lingkup luas tugas dan wewenang DPR ada :
1.      Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2.      Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

c)       DPD
Tugas dan Wewenang
1.      Mengajukan kepada DPR rancanga undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah
2.      Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan
3.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dan daerah

d)     DPRD
Tugas dan Wewenang
1.      Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati / walikota)
2.      Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah
3.      Mangusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah
4.      Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan
5.      Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah
6.      Membentuk panitia pengawas pemilukada


v  Eksekutif
          a) Presiden
Tugas dan wewenang :
1.  Menjalankan kekuasaan pemerintahan
2. Mengajukan RUU kepada DPR
3. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu  
     undang-undang
4. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
5. Mengangkat konsul
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
7.  Memeberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
     pertimbangan Mahkamah Agung
8. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
     nasihat dan pertimbangan kepada presiden
9. Mengangkat dan memberhentikan menteri
10.  Menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang
       (perpu).
            b) Wakil Presiden
                       Tugas dan wewenang :
1.      Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas – tugas kenegaraan di Negara lain
2.      Membantu dan atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan
3.      Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari – hari
4.      Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan focus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden
5.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

v  Yudikatif
a)      Mahkamah Agung
Tugas dan Wewenang :
1.      Mengajukan 3 (tiga) orang anggota hakim konstitusi
2.      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
3.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundan-undangan dibawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.

b)      Mahkamah Konstitusi
Tugas dan Wewenang :
1.      Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden  menurut UUD 1945
2.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945

c)      Komisi Yudisial
Tugas dan Wewenang :
1.      Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.
2.      Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung , Komisi Yudisial mempunyai tugas :
a.       Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c.       Menetapkan calon Hakim Agung
d.      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
3.      Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, dengan tugas utama : Menerima laporan petugas Komisi Yudisial
4.      Pengaduan masyarakat tentang prilaku hakim : Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim



BAB III
PENUTUP
3.1    KESIMPULAN
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus menyebut definisi dari alat kelengkapan negara maupun alat negara. Yang termasuk alat kelengkapan  negara yang disebut dalam UUD 1945 antara lain yaitu: Presiden, MPR, DPR, DPD, DPRD, KY, MA, dan MK. Sedangkan yang termasuk alat negara yang disebut dalam UUD 1945 yaitu TNI dan Polri.
Alat kelengkapan negara terdiri dari 3 lembaga yang biasa disebut dengan Trias Politika, antara lain : Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Yang termasuk Legislatif yaitu DPR, MPR, DPD, dan DPRD, yang termasuk Eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden, yang termasuk Yudikatif adalah MA, MK, dan KY.
3.2    SARAN
Kami sebagai penulis berharap kepada pembaca atau mahasiswa agar kiranya dapat menjaga makalah ini dan terus mengembangkan pengetahuan tentang Alat Kelengkapan Negara jangan hanya berhenti sampai disini, tetapi tetaplah mencari referensi lain yang berkaitan dengan kajian ilmu ini guna untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan.

1 komentar:

  1. Tugas dpr sepertinya ada yang kurang ya kak,saya tambahin lagi=makan uang rakyat,ngemute mic,dan nyusahin rakyat:)

    BalasHapus