Minggu, 17 September 2017

Politik Uang di Indonesia



Politik Uang dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia
I Putu Indra Artha Diantara
NIM. 1614041008
S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Pendidikan Ganesha

ABSTRAK
Pemilihan umum miliki peran penting dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Pemilihan umum dijadikan sebagai alat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, tetapi di Indonesia pelaksanaan pemilihan umum  memiliki banyak tantangan. Tantangan terbesar dalam pemilihan umum adalah maraknya praktek politik uang atau money politic yang berlangsung hampir disemua tingkatan pemilihan umum di Indonesia baik dalam pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, DPR, DPD, DPRD, maupun Kepala Desa. Politik uang diartikan sebagai semua tindakan yang disengaja oleh seseorang atau kelompok dengan memberi dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon tertentu. Penyebab terjadinya politik uang adalah adanya persaingan antar calon peserta pemilihan umum, keterpurukan ekonomi dan  kurangnya pengawasan dari pemerintah. Politik uang mengakibatkan lunturnya nilai-nilai demokrasi di Indonesia, dijadikan sebagai ajang mencari penghasilan bagi masyarakat, krisis kepercayaan dari masyarakat kepada wakil rakyat,  perpecahan dalam masyarakat, dan merebakya kasus korupsi oleh para pejabat negara. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi politik uang dalam pemilihan umum adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara memilih yang bijak dalam  pelaksanaan pemilihan umum, dan sosialisasi mengenai bagaimana menyikapi politik uang. Selain melalui sosialisasi peran Pendidikan Kewarganegaraan juga sangat penting dalam membentuk warga negara yang baik, dan menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan memberikan hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang terbukti melakukan politik uang. Seluruh upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak. Maka dari itu, marilah kita bersama bahu-membahu untuk memberantas kejahatan dalam pemilihan umum mulai dari diri sendiri, keluarga, kerabat, dan masyarakat. Sehingga terlaksana pemilihan umum yang jujur dan adil.
Kata Kunci : Demokrasi, Pemilu, Politik Uang.

A.    PENDAHULUAN
Pemilihan umum memiliki peran penting dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Tidak ada demokrasi tanpa terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Mengenai pemilihan umum Untoro (2009 : 14) berpendapat bahwa :
Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politiknya yang meliputi wakil rakyat di lembaga legislatif  serta memilih  pemegang  kekuasaan  eksekutif   baik   itu  presiden  atau  wakil  presiden maupun kepala daerah. Melalui pemilihan umum yang diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, secara tidak langsung rakyat dapat melakukan sirkulasi pergantian pemerintahan dengan jalan damai tanpa merusak tatanan dan aturan yang telah disepakati.”

Tetapi, pemilihan umum di Indonesia memiliki banyak tantangan. Salah satu tantangan dalam pemilihan umum adalah maraknya praktek politik uang atau money politic yang berlangsung hampir disemua tingkatan pemilihan umum. Muhtadi (2013 : 88) dalam penelitiannya menyatakan bahwa “Tingkat toleransi pemilih terhadap politik uang masih cukup tinggi. Sebanyak 41, 5 % masyarakat menganggap bahwa politik uang merupakan hal yang wajar.” Politik uang dikemas dalam berbagai  bentuk seperti pemberian hadiah, pembagian kupon, tambahan uang lembur, sumbangan, dan sebagainya. Politik uang sudah melekat dengan masyarakat seolah-olah tidak ada ruang untuk memberantasnya. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan pada latar belakang, maka penulis merumusakan masalah sebagai berikut : 1) Apa pengertian politik uang? 2) Apa penyebab terjadinya politik uang? 3) Bagaimana dampak dari politik uang? dan 4) Bagaimana cara mengatasi politik uang?. Tujuan dari penulisan artikel ini, antara lain : 1) Untuk mengetahui pengertian politik uang, 2) Untuk mengetahui penyebab terjadinya politik uang, 3) Untuk mengetahui dampak dari politik uang, dan 4) Untuk mengetahui cara mengatasi politik uang. Penulis berharap melalui artikel ini  mampu memberikan manfaat sebagai pemahaman kepada pembaca dan masyarakat secara umum bahwa praktek politik uang ini sangat berbahaya, dan merupakan awal  munculnya kasus korupsi. Agar  kita saling bahu-membahu untuk memberantas praktek politik uang.

B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Politik Uang
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun agar dia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Cara pendistribusiannya bermacam-macam mulai dari memanfaatkan peran serta kader atau pengurus partai tertentu hingga melibatkan tokoh-tokoh setempat seperti oknum tokoh pemuda, aparat, dan lain sebagainya yang memberikan langsung uang maupun barang kepada calon pemilih.
Menurut Lomulus (2009 : 12) “Politik uang merupakan kebijaksanaan dan atau tindakan memberikan sejumlah uang kepada pemilih atau pimpinan partai politik agar masuk sebagai calon kepala daerah yang definitif”. Sedangkan Goodpaster (2011 : 12) berpendapat “Politik uang sebagai bagian dari korupsi yang terjadi dalam proses-proses pemilihan umum, yang meliputi pemilihan presiden, kepala daerah, dan pemilu legislatif.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan tentang politik uang. Politik uang yang dimaksud adalah tindakan membagi-bagi uang bagi sebagai milik partai atau pribadi untuk membeli suara. Melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas melarang setiap peserta pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Selain itu dalam Pasal 49 dijelaskan pula bahwa apabila terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilihan umum secara langsung ataupun tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ancaman pelanggaran atas praktek politik uang tersebut dapat dibatalkan keterpilihanya.
Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan politik uang adalah suatu proses transaksional antara aktor politik yang bertarung  dalam pemilihan umum dengan pemilih agar mendapatkan dukungan berupa perolehan suara dari pemilih dengan menggunakan uang atau barang secara langsung atau tidak langsung melalui parpol dan tokoh masyarakat.
2.      Penyebab Terjadinya Politik Uang
Sebagai negara yang demokrasi dan negara yang menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) maka tidak heran di Indonesia banyak tokoh-tokoh, kandidat-kandidat politik yang ingin merebut kursi jabatan atau menjadi pemimpin di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dengan banyaknya keinginan tersebut maka timbulah persaingan di antara kelompok politik yang mana masing-masing kelompok mempunyai strategi dalam memenangkan pertarungan politik. Hal ini menyebabkan adanya persaingan antar calon peserta pemilihan umum. Adanya persaingan maka masing-masing kelompok politik menggempur sebuah cara agar mendapatkan suara rakyat terbanyak melalui politik uang. Ilyas (2013 : 56) “Persainganlah yang terutama memicu munculnya politik uang di Indonesia meskipun persaingan tersebut tergolong persaingan yang tidak sehat, tetapi dalam politik tidak mengenal haram dan halalnya.”
Penyebab politik uang selanjutnya adalah keterpurukan ekonomi pada masyarakat. Para tokoh politik atau kandidat menganggap rakyat adalah seorang matrealistis yang mudah tergoda oleh rupiah, sehingga suara rakyat dapat dibelinya dengan uang. Masyarakat yang memang sangat membutuhkan uang sangat ikhlas dan rela suaranya dihargai oleh para pelaku pilitik uang. Orang dari kalangan ekonomi kurang pemilihan umum malah dijadikan kesempatan emas untuk memperoleh uang sangat rugi jika suaranga tidak dihargai.
Penyebab terakhirnya adalah kurangnya pengawasan pemilihan umum. Lembaga yang sudah dibentuk sebagai pengawas jalannya pemilihan umum tidak memperlihatkan ketegasannya dalam mengawasi oknum-oknum politik yang melanggar aturan. Hal tersebut diperparah dengan orang yang dipercayai sebagai mengawas atau aparat yang mengawas justru ikut serta dalam pelaksanaan politik uang. Sehingga membuat  menjamurnya politik uang di Indonesia. 
3.      Dampak Politik Uang
Politik uang memiliki berbagai dampak salah satu dampak dari politik uang adalah lunturnya nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berkembangya politik uang dianggap sebagai suatu praktik yang mencederai demokrasi dimana masyarakat sebagai pelaku utama demokrasi harus benar-benar berkedudukan merdeka, yaitu orang yang berhak menentukan pilihannya secara bebas termasuk dalam memilih pemimpinnya. Dengan adanya politik uang, maka kebebasan yang menjadi ciri dan tujuan utama demokrasi menjadi terancam.
Dampak lain adalah politik dijadikan ajang mencari penghasilan. Masyarakat awam tidak lagi mempedulikan nilai-nilai demokrasi terpenting baginya adalah mereka telah mendapatkan uang atau bentuk penyuapan lainnya. Masyarakat merasa berhutang budi kepada mereka yang telah memberikan uang agar masyarakat memilih mereka.
Dampak selanjutnya dari politik uang adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap  calon pemimpin. Dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon  pemimpin memberikan dampak meningkatnya golongan putih (golput) dalam  pemilihan umum. Selain itu para elit politik dengan mudah menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap demi kekuasaan semata.
Politik uang juga berdampak perpecahan antar masyarakat, karena masyarakat merasa berhutang budi kepada calon pemimpin yang telah memberikan suap, sehingga sikap fanatik akan timbul dan mereka menganggap para calon pemimpin lainnya buruk dibandingkan calon pemimpin yang mereka dukung. Disinilah akan terjadi konflik antar pendukung masing-masing para calon pemimpin. Sangat disayangkan apabila terjadi perpecahan dalam masyarakat kita akibat permainan para  elit politik dengan politik uang. Perpecahan tentunya mencederai nilai persatuan dalam Pancasila sebagai dasar negara kita. Selain itu perpecahan juga merupakan  bentuk penyelewengan terhadap semboyan Negara kita “Bhineka Tunggal Ika” yang terdapat dalam lambang Negara Garuda Pancasila.
Selain itu, dampak terbesar dari politik uang adalah merebakya korupsi oleh para pejabat negara. Korupsi tersebut dilandasi alasan para  pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilihan umum.  Bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika mereka melakukan kampanye. Korupsi ini membuat masyarakat dan negara mengalami kerugian.
Beberapa dampak dalam uraian di atas merupakan dampak politik uang bagi masyarakat, namun selain dampak bagi masyarakat terdapat juga dampak-dampak yang timbul bagi para oknum pelaku politik uang. Salah satu yang jelas nyata adalah semakin tingginya biaya politik. Mengingat masyarakat yang sudah terbiasa dengan pemberian suap materi, maka partai-partai politik akan saling bersaing melakukan politik uang. Siapa yang berani mengeluarkan  biaya lebih tinggi, dia yang akan menang. Dan bagi yang kalah, akan menghadapi resiko yang lebih besar. Selain tidak mendapatkan kekuasaan, mereka juga merugi materi yang besar. Dari sisi mental spiritual, kalau tidak dilandasi dengan iman yang kuat dan tidak suap menerima kekalahan maka mereka bisa menjadi mudah stress, bahkan ingatannya terganggu. Kasus seperti ini tidak hanya menimpa calon pemimpin yang terlibat politik uang kemudian dihukum, tetapi juga berpotensi menimpa seluruh calon pemimpin.
4.      Cara Mengatasi Politik Uang
Cara mengatasi politik uang adalah dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai cara memilih dengan bijak dalam  pemilihan umum. Pentingnya menumbuhkan kesadaran para politisi calon pemimpin agar lebih mejunjung tinggi asas “Luber Jurdil” (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) terutama asas kejujuran. Upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi mengenai memilih yang bijak dan sosialisasi mengenai bagaimana menyikapi politik uang. Misalnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar mengadakan sosialisasi sebelum Hari-H pemilihan umum mengenai dampak buruk politik uang dan akibat yang akan terjadi bagi masyarakat. Selain itu peran partai politik sangat dibutuhkan. Partai politik, harus bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar menolak pemberian uang saat pemilihan berlangsung, bukan justru melakukan tindakan politik uang.
Selain melalui sosialisasi, peran Pendidikan Kewarganegaraan juga sangatlah penting. Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya menghilangkan politik uang dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan dari tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi dengan tujuan membentuk kepribadian warga negara yang berakhlak mulia sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Di dalam Pancasila telah disebutkan dalam sila ke-2, yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Harapan dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah membentuk manusia yang bersifat adil dan beradab sehingga tidak mudah terjerumus dalam hal yang menyimpang. Pendidikan Kewarganegaraan memberi pelindung agar tidak terjerumus ke dalam politik uang. Pendidikan Kewarganegaraan  bertujuan membentuk manusia yang “Pancasilais”. Maksud dari manusia  “Pancasilais” adalah manusia yang mengerti atau mengetahui Pancasila secara keseluruhan dan dapat melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang melakukan politik uang.
Memang tidak ada sanksi pidana dalam Undang-Undang pemilihan umum, tetapi praktek politik uang tetap dapat dipidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau jika aturan tentang penggunaan dana kampanye yang illegal. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, yaitu Pasal 149 Ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang. Ayat 1 berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau  denda paling banyak empat ratus ribu rupiah.” Sedangkan Ayat 2 berbunyi ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.”
Tidak di pungkiri lagi bahwa hukum di Indonesia ini sangat lemah bagi mereka yang berkedudukan dan sangat tegas bagi masyarakat lemah, berapa  banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih ringan daripada pencuri ayam. Oleh karena itu, jika kita hendak memberantas korupsi di negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan memebrikan hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para koruptor agar mereka memiliki rasa jera.
Seluruh upaya-upaya di atas tidak akan terlaksana tanpa dukungan dari semua pihak. Politik uang merupakan masalah yang sangat besar, akar-akarnya telah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diperlukan kerjasama, usaha, dan dukungan dari semua  pihak baik pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.


C.     PENUTUP
  1. Kesimpulan
Dari uraian yang telah disampaikan kita bisa simpulkan bahwa politik uang adalah suatu pemberian uang atau barang yang dilakukan oleh seseorang untuk mempengaruhi pemilih dalam pemilihan umum. Politik uang disebabkan oleh masyarakat itu sendiri maupun dari para calon pemimpin yang ingin mendapatkan kekuasaan dengan mudah. Politik uang bukan masalah yang kecil, tetapi masalah besar yang mampu merugikan kita semua. Maka dari itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengatasinya, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  1. Saran
Saran kepada kita semua adalah marilah kita sama-sama bahu membahu untuk meberantas segala kejahatan dalam pemilihan umum, terutama politik uang. Marilah kita bulatkan tekad untuk kita memulainya dari diri sendiri, keluarga, kerabat, dan masyarakat. Sehingga terlaksana pemilihan umum yang jujur dan adil.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar