Politik Uang dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum di Indonesia
I Putu Indra
Artha Diantara
NIM. 1614041008
S1 Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Hukum
dan Ilmu Sosial
Universitas
Pendidikan Ganesha
ABSTRAK
Pemilihan umum miliki peran penting
dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Pemilihan umum dijadikan
sebagai alat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, tetapi
di Indonesia pelaksanaan pemilihan umum
memiliki banyak tantangan. Tantangan terbesar
dalam pemilihan umum adalah maraknya praktek politik uang atau money politic yang berlangsung hampir
disemua tingkatan pemilihan umum di Indonesia baik
dalam pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, DPR, DPD, DPRD, maupun Kepala Desa.
Politik uang diartikan sebagai semua tindakan yang disengaja oleh seseorang
atau kelompok dengan memberi dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada
seseorang supaya menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon tertentu. Penyebab
terjadinya politik uang adalah adanya persaingan antar calon peserta pemilihan
umum, keterpurukan ekonomi dan kurangnya
pengawasan dari pemerintah. Politik uang mengakibatkan lunturnya nilai-nilai
demokrasi di Indonesia, dijadikan sebagai ajang mencari penghasilan bagi
masyarakat, krisis kepercayaan dari masyarakat kepada wakil rakyat, perpecahan dalam masyarakat, dan merebakya kasus
korupsi oleh para pejabat negara. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi politik
uang dalam pemilihan umum adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat
mengenai cara memilih yang bijak dalam
pelaksanaan pemilihan umum, dan sosialisasi mengenai bagaimana menyikapi
politik uang. Selain melalui sosialisasi peran Pendidikan Kewarganegaraan juga
sangat penting dalam membentuk warga negara yang baik, dan menanamkan
nilai-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upaya lain yang dapat
dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan memberikan hukuman yang tegas bagi
oknum-oknum yang terbukti melakukan politik uang. Seluruh upaya tersebut tidak
akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak. Maka dari itu, marilah kita bersama bahu-membahu untuk
memberantas kejahatan
dalam pemilihan umum mulai dari diri sendiri, keluarga, kerabat, dan
masyarakat. Sehingga terlaksana pemilihan umum yang jujur dan adil.
Kata
Kunci : Demokrasi, Pemilu, Politik Uang.
A. PENDAHULUAN
Pemilihan umum memiliki
peran penting dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Tidak ada
demokrasi tanpa terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Mengenai pemilihan
umum Untoro (2009 : 14) berpendapat
bahwa :
“Pemilihan umum merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politiknya
yang meliputi wakil rakyat di lembaga legislatif serta memilih
pemegang kekuasaan eksekutif
baik itu presiden
atau wakil presiden maupun kepala daerah. Melalui
pemilihan umum yang diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil, secara tidak langsung rakyat dapat melakukan sirkulasi
pergantian pemerintahan dengan jalan damai tanpa merusak tatanan dan aturan
yang telah disepakati.”
Tetapi, pemilihan
umum di Indonesia memiliki banyak tantangan. Salah satu tantangan dalam
pemilihan umum adalah maraknya praktek politik uang atau money politic yang berlangsung hampir disemua tingkatan pemilihan
umum. Muhtadi (2013 : 88) dalam penelitiannya menyatakan bahwa “Tingkat toleransi pemilih terhadap politik
uang masih cukup tinggi. Sebanyak 41, 5 % masyarakat menganggap bahwa politik
uang merupakan hal yang wajar.” Politik uang dikemas dalam berbagai bentuk seperti pemberian hadiah, pembagian
kupon, tambahan uang lembur, sumbangan, dan sebagainya. Politik uang sudah melekat
dengan masyarakat seolah-olah tidak ada ruang untuk memberantasnya. Berdasarkan
permasalahan yang dikemukakan pada latar belakang, maka penulis merumusakan
masalah sebagai berikut : 1) Apa pengertian politik uang? 2) Apa penyebab
terjadinya politik uang? 3) Bagaimana dampak dari politik uang? dan 4)
Bagaimana cara mengatasi politik uang?. Tujuan dari penulisan artikel ini,
antara lain : 1) Untuk mengetahui pengertian politik uang, 2) Untuk mengetahui
penyebab terjadinya politik uang, 3) Untuk mengetahui dampak dari politik uang,
dan 4) Untuk mengetahui cara mengatasi politik uang. Penulis berharap melalui
artikel ini mampu memberikan manfaat
sebagai pemahaman kepada pembaca dan masyarakat secara umum bahwa praktek politik
uang ini sangat berbahaya, dan merupakan awal
munculnya kasus korupsi. Agar
kita saling bahu-membahu untuk memberantas praktek politik uang.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Politik Uang
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji
menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih
maupun agar dia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan
umum. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang
umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik
menjelang hari H pemilihan umum. Cara pendistribusiannya bermacam-macam mulai
dari memanfaatkan peran serta kader atau pengurus partai tertentu hingga
melibatkan tokoh-tokoh setempat seperti oknum tokoh pemuda, aparat, dan lain
sebagainya yang memberikan langsung uang maupun barang kepada calon pemilih.
Menurut Lomulus (2009 :
12) “Politik uang merupakan
kebijaksanaan dan atau tindakan memberikan sejumlah uang kepada pemilih atau
pimpinan partai politik agar masuk sebagai calon kepala daerah yang definitif”.
Sedangkan Goodpaster (2011 : 12) berpendapat “Politik uang sebagai bagian dari
korupsi yang terjadi dalam proses-proses pemilihan umum, yang meliputi
pemilihan presiden, kepala daerah, dan pemilu legislatif.”
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan tentang politik uang. Politik
uang yang dimaksud adalah tindakan membagi-bagi uang bagi sebagai milik partai
atau pribadi untuk membeli suara. Melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas melarang setiap
peserta pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta kampanye.
Selain
itu dalam Pasal 49 dijelaskan pula bahwa apabila terbukti pelaksana kampanye
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
peserta kampanye pemilihan umum secara langsung ataupun tidak langsung untuk
tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya tidak sah. Ancaman pelanggaran atas praktek politik
uang tersebut dapat dibatalkan keterpilihanya.
Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan politik uang
adalah suatu proses transaksional antara aktor politik yang bertarung dalam pemilihan umum dengan pemilih agar
mendapatkan dukungan berupa perolehan suara dari pemilih dengan menggunakan
uang atau barang secara langsung atau tidak langsung melalui parpol dan tokoh
masyarakat.
2. Penyebab Terjadinya Politik Uang
Sebagai negara yang demokrasi dan negara yang menjunjung
tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) maka tidak heran di Indonesia banyak
tokoh-tokoh, kandidat-kandidat politik yang ingin merebut kursi jabatan atau
menjadi pemimpin di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Dengan banyaknya
keinginan tersebut maka timbulah persaingan di antara kelompok politik yang
mana masing-masing kelompok mempunyai strategi dalam memenangkan pertarungan
politik. Hal ini menyebabkan adanya persaingan antar calon peserta pemilihan
umum. Adanya persaingan maka masing-masing kelompok politik menggempur sebuah
cara agar mendapatkan suara rakyat terbanyak melalui politik uang. Ilyas (2013
: 56) “Persainganlah yang terutama memicu munculnya politik uang di Indonesia
meskipun persaingan tersebut tergolong persaingan yang tidak sehat, tetapi
dalam politik tidak mengenal haram dan halalnya.”
Penyebab politik uang selanjutnya adalah keterpurukan
ekonomi pada masyarakat. Para tokoh politik atau kandidat menganggap rakyat adalah
seorang matrealistis yang mudah tergoda oleh rupiah, sehingga suara rakyat dapat
dibelinya dengan uang. Masyarakat yang memang sangat membutuhkan uang sangat
ikhlas dan rela suaranya dihargai oleh para pelaku pilitik uang. Orang dari
kalangan ekonomi kurang pemilihan umum malah dijadikan kesempatan emas untuk
memperoleh uang sangat rugi jika suaranga tidak dihargai.
Penyebab terakhirnya adalah kurangnya pengawasan pemilihan
umum. Lembaga yang sudah dibentuk sebagai pengawas jalannya pemilihan umum
tidak memperlihatkan ketegasannya dalam mengawasi oknum-oknum politik yang
melanggar aturan. Hal tersebut diperparah dengan orang yang dipercayai sebagai
mengawas atau aparat yang mengawas justru ikut serta dalam pelaksanaan politik uang.
Sehingga membuat menjamurnya politik
uang di Indonesia.
3.
Dampak Politik Uang
Politik
uang memiliki berbagai dampak salah satu dampak dari politik uang adalah
lunturnya nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berkembangya
politik uang dianggap sebagai suatu praktik yang mencederai demokrasi dimana
masyarakat sebagai pelaku utama demokrasi harus benar-benar berkedudukan
merdeka, yaitu orang yang berhak menentukan pilihannya secara bebas termasuk
dalam memilih pemimpinnya. Dengan adanya politik uang, maka kebebasan yang
menjadi ciri dan tujuan utama demokrasi menjadi terancam.
Dampak
lain adalah politik dijadikan ajang mencari penghasilan. Masyarakat awam tidak
lagi mempedulikan nilai-nilai demokrasi terpenting baginya adalah mereka telah
mendapatkan uang atau bentuk penyuapan lainnya. Masyarakat merasa berhutang
budi kepada mereka yang telah memberikan uang agar masyarakat memilih mereka.
Dampak
selanjutnya dari politik uang adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin. Dengan adanya
ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon
pemimpin memberikan dampak meningkatnya golongan putih (golput)
dalam pemilihan umum. Selain itu para
elit politik dengan mudah menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap demi
kekuasaan semata.
Politik
uang juga berdampak perpecahan antar masyarakat, karena masyarakat merasa
berhutang budi kepada calon pemimpin yang telah memberikan suap, sehingga sikap
fanatik akan timbul dan mereka menganggap para calon pemimpin lainnya buruk
dibandingkan calon pemimpin yang mereka dukung. Disinilah akan terjadi konflik
antar pendukung masing-masing para calon pemimpin. Sangat disayangkan apabila
terjadi perpecahan dalam masyarakat kita akibat permainan para elit politik dengan politik uang. Perpecahan
tentunya mencederai nilai persatuan dalam Pancasila sebagai dasar negara kita.
Selain itu perpecahan juga merupakan
bentuk penyelewengan terhadap semboyan Negara kita “Bhineka Tunggal Ika”
yang terdapat dalam lambang Negara Garuda Pancasila.
Selain
itu, dampak terbesar dari politik uang adalah merebakya korupsi oleh para
pejabat negara. Korupsi tersebut dilandasi alasan para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan
biaya-biaya pada saat pemilihan umum. Bisa
kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di
investasikan ketika mereka melakukan kampanye. Korupsi ini membuat masyarakat
dan negara mengalami kerugian.
Beberapa
dampak dalam uraian di atas merupakan dampak politik uang bagi masyarakat,
namun selain dampak bagi masyarakat terdapat juga dampak-dampak yang timbul
bagi para oknum pelaku politik uang. Salah satu yang jelas nyata adalah semakin
tingginya biaya politik. Mengingat masyarakat yang sudah terbiasa dengan pemberian
suap materi, maka partai-partai politik akan saling bersaing melakukan politik
uang. Siapa yang berani mengeluarkan
biaya lebih tinggi, dia yang akan menang. Dan bagi yang kalah, akan
menghadapi resiko yang lebih besar. Selain tidak mendapatkan kekuasaan, mereka
juga merugi materi yang besar. Dari sisi mental spiritual, kalau tidak
dilandasi dengan iman yang kuat dan tidak suap menerima kekalahan maka mereka
bisa menjadi mudah stress, bahkan ingatannya terganggu. Kasus seperti ini tidak
hanya menimpa calon pemimpin yang terlibat politik uang kemudian dihukum, tetapi
juga berpotensi menimpa seluruh calon pemimpin.
4.
Cara Mengatasi
Politik Uang
Cara
mengatasi politik uang adalah dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai
cara memilih dengan bijak dalam
pemilihan umum. Pentingnya menumbuhkan kesadaran para politisi calon
pemimpin agar lebih mejunjung tinggi asas “Luber Jurdil” (Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) terutama asas kejujuran. Upaya untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat, dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi mengenai
memilih yang bijak dan sosialisasi mengenai bagaimana menyikapi politik uang. Misalnya
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar mengadakan sosialisasi sebelum Hari-H
pemilihan umum mengenai dampak buruk politik uang dan akibat yang akan terjadi bagi
masyarakat. Selain itu peran partai politik sangat dibutuhkan. Partai politik,
harus bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar menolak
pemberian uang saat pemilihan berlangsung, bukan justru melakukan tindakan
politik uang.
Selain
melalui sosialisasi, peran Pendidikan Kewarganegaraan juga sangatlah penting.
Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya menghilangkan
politik uang dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan
diajarkan dari tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi
dengan tujuan membentuk kepribadian warga negara yang berakhlak mulia sehingga
dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Di dalam Pancasila telah
disebutkan dalam sila ke-2, yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Harapan
dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah membentuk manusia yang bersifat adil
dan beradab sehingga tidak mudah terjerumus dalam hal yang menyimpang.
Pendidikan Kewarganegaraan memberi pelindung agar tidak terjerumus ke dalam politik
uang. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk manusia yang “Pancasilais”.
Maksud dari manusia “Pancasilais” adalah
manusia yang mengerti atau mengetahui Pancasila secara keseluruhan dan dapat
melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Upaya lain yang
dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan hukuman yang tegas bagi
oknum-oknum yang melakukan politik uang.
Memang tidak ada sanksi
pidana dalam Undang-Undang pemilihan umum, tetapi praktek politik uang tetap
dapat dipidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau jika aturan
tentang penggunaan dana kampanye yang illegal. Dalam
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, yaitu
Pasal 149 Ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang. Ayat 1 berbunyi
“Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum,
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai
hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ratus ribu rupiah.” Sedangkan
Ayat 2 berbunyi ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan
menerima pemberian atau janji, mau disuap.”
Tidak
di pungkiri lagi bahwa hukum di Indonesia ini sangat lemah bagi mereka yang
berkedudukan dan sangat tegas bagi masyarakat lemah, berapa banyak sudah koruptor yang hukumannya lebih
ringan daripada pencuri ayam. Oleh karena itu, jika kita hendak memberantas korupsi
di negeri ini maka cara yang sangat efektif di antaranya adalah dengan
memebrikan hukuman yang berat dan tegas tanpa pandang bulu kepada para koruptor
agar mereka memiliki rasa jera.
Seluruh
upaya-upaya di atas tidak akan terlaksana tanpa dukungan dari semua pihak. Politik
uang merupakan masalah yang sangat besar, akar-akarnya telah menjalar ke
seluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diperlukan kerjasama,
usaha, dan dukungan dari semua pihak
baik pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen
tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan
korupsi akan sulit terwujud.
C.
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari uraian yang telah disampaikan
kita
bisa simpulkan bahwa politik uang adalah suatu pemberian uang atau
barang yang dilakukan oleh seseorang untuk mempengaruhi pemilih dalam pemilihan
umum. Politik uang disebabkan oleh masyarakat itu sendiri maupun dari para
calon pemimpin yang ingin mendapatkan kekuasaan dengan mudah. Politik uang bukan
masalah yang kecil, tetapi masalah
besar yang mampu merugikan kita semua. Maka dari itu diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk mengatasinya, baik pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Saran
Saran kepada kita semua adalah marilah kita sama-sama bahu
membahu untuk meberantas segala kejahatan dalam pemilihan umum, terutama
politik uang. Marilah kita bulatkan tekad untuk kita memulainya dari diri
sendiri, keluarga,
kerabat, dan masyarakat. Sehingga terlaksana
pemilihan umum yang jujur dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar