BAB I
SIFAT DAN HAKEKAT ILMU NEGARA
A. Pengertian Dan Objek Ilmu Negara
1.
Pengertian Ilmu Negara
Istilah Ilmu Negara berasal dari
bahasa Belanda, Staatsleer yang
diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre.
Dalam
bahasa Inggris disebut The General Theory
of State atau Political Theory.
Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang
disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara
sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang
berhubungan satu sama lain.
Di Indonesia, universitas yang pertama kali menggunakan
istilah Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta. Menurut
Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan
penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri
serta seluruh persoalan di sekitar
negara. Selanjutnya, Kranenburg berpendapat bahwa Ilmu Negara merupakan cabang
penyelidikan ilmiah yang masih muda
walaupun menurut sifat dan hakekatnya
merupakan cabang ilmu pengetahuan yang
tua karena sebenarnya Ilmu Negara sudah dikenal sebagai suatu ilmu
pengetahuan sejak zaman Yunani Kuno.
2.
Objek Ilmu Negara
Objek ilmu negara adalah negara dalam
pengertian yang abstak, umum dan universal. Kajian Obyek Ilmu Negara adalah
negara. Ilmu yang membicarakan negara itu tidak hanya Ilmu Negara, masih banyak
ilmu-ilmu lain yang obyeknya juga negara. Misalnya, ilmu politik, ilmu hukum
kenegaraan, ilmu hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, dan ilmu administrasi
pemerintahan (Public Administration). Semuanya menjadikan Negara sebagai
pusat perhatiaannya.
Obyek Ilmu Negara memandang
bahwa Negara dilihat dari sifat atau dari pengertiannya yang abstrak, dimana
obyek tersebut berada dalam keadaan terlepas dari tempat, dan keadaan. Dari
sifat atau pengertian Negara yang abstrak tersebut maka perlu diperjelas
kembali, ada beberapa aspek mengenai Negara yang perlu diketahui lebih rinci,
antara lain:
a. Asal mula Negara
Mengenai asal mula Negara
yang dimaksud bukan asal mula
atau terbentuknya
suatu Negara yang kongkrit, tapi pengertian terbentuknya atau terjadinya, asal
mula apa atau sesuatu yang dinamakan Negara, jadi apa yang dinamakan Negara itu
hanya dalam alam pikiran, angan-angan.
b. Hakekat Negara
Hakekat Negara merupakan
suatu keluarga yang besar, alat atau wadah, organisasi atau perkumpulan.Dalam
penertian secara umum syarat-syarat formil Negara antara lain :
1.
ada daerah tertentu
2.
ada rakyatnya
3.
ada pemerintahan yang berdaulat
Metode yang dipelajari dari
ilmu Negara adalah Negara dalam pengertian yang absrak, umum dan universal
yaitu yang belum mempunyai ajektif tertentu
c. Bentuk – bentuk Negara dan
pemerintahan
Menurut pendapat para ahli bentuk Negara harus
dipisahkan dari bentuk pemerintahannya, Menurut M. Hutauruk Bentuk Negara dapat
diklasifikasikan menjadi tiga bentuk, yakni :
1. Bentuk Negara atas
dasar pimpinan
2. Bentuk Negara atas
dasar kedaulatan
3. Bentuk Negara atas
dasar ekonomi
Untuk bentuk pemerintahan ada dua teori yang
banyak dikemukakan para sarjana, yakni :
1. Teori Tua, meliputi
monarchi, aristokrasi dan demokrasi.
2. Teori Modern,
meliputi monarchi dan republik.
B. Tugas,
Bidang Dan Cara Kerja Ilmu Negara
- Tugas Ilmu Negara
Adapun tugas dari ilmu negara yaitu :
a.
Tugas
akademis : untuk memahami secara holistik persoalan-persoalan yang berkaitan
dengan negara dengan metode dan pendekatan kenegaraan (politik) dan hukum dan
sebagai dasar untuk mengantarkan memasuki Ilmu Hukum Tata negara
b.
Tujuan
praktis : memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang dasar-dasar kenegaraan
dari sisi hukum dan mampu menganalisis secara ilmiah dan obyektif kedinamikaan
negara, seperti bagaimana bentuk negara, sistem pemerintahaan, sifat demokrasi,
bentuk pemerintahan, asal mula negara, tujuan negara, struktur negara dan
berbagai pandangan filosuf kenegaraan tentang hal-hal tersebut.
Sehingga
Ilmu Negara mempunyai manfaat
sebagai bahan kajian kenegaraan ketika memasuki kehidupan bermasyrakat,
bernegara dan dalam berbagai dimensi status atau kedudukan manusia dalam
kehidupan disuatu negara.
- Bidang Ilmu Negara
Menurut Georg Jellinek seorang
sarjana Jerman, secara umum membagi bidang ilmu Negara menjadi dua golongan,
yaitu yang satu lebih ditekankan segi objeknya (negara) disebut Staatswissensdzaft, sedangkan
yang lain lebih ditekankan segi hukumnya (yuridis) disebut Rechtswissenschift
Kemudian Staatswissenschaft
dalam arti sempit itu dibagi lagi dalam tiga kelompok. yaitu:
(1) Beschreibende Staatswissensehaft atau Staatskunde
(2) Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehr
(3) Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte
Staatswissenschaft.
Beschreibende Staatswissenschaft adalah segala
ilmu pengetahuan yang melukiskan dan menceritakan negara, termasuk unsur-unsur
negara, aspek-aspek negara yang belum disistematisasikan, melainkan baru
dikumpulkan. Setelah kumpulan itu diolah, dianalisis, digolongkan kembali mana
yang sama, dipisahkan mana yang berbeda, lalu disusun dalam suatu sistematik
yang akhirnya dicari pengertian-pengertian pokoknya dan sendi-sendi pokoknya,
maka disebut theoretisehe staatswissenschaft. Theoretische
Staatswissenshaft atau Staatslehre itulah Ilmu
Negara sebagaimana yang kita pelajari sekarang. Jadi, Ilmu Negara adalah suatu
ilmu pengetahuan tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dan Besehreibende
Staatswissenschaft. Setelah adanya teori-teori tersebut, kemudian orang
mempraktekkan ajaran kenegaraan yang diintrodusir oleh teori-teori tersebut
melalui Praktische Staatswissenshaft atau Ilmu Politik.
Ilmu pengetahuan tentang kenegaraan
yang lebih ditekankan pada segi hukumnya atau Rechtissenshaft meliputi:
(1) Hukum Tata Negara
(2)Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha
Negara/Hukum Tata Pemerintahan
(3) Hukum Antar Negara.
Jadi, menurut Georg Jellinek ada tiga macam ilmu
Pengetahuan Hukum yang mempunyai objek negara. Sedangkan Ilmu Pengetahuan Hukum
lainnya seperti: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara tidak termasuk dalam
negara sebagai objek penyelidikannya.
- Cara Kerja Ilmu Negara
Adapun cara kerja ilmu negara daalam
proses penyelidikannya, menggunakan metode-metode antara lain
a.
Metode Deduksi
Metode deduksi adalah suatu metode
penyelidikan atas dasar-dasar yang bersifat umum yang dipergunakan untuk
menerangkan peristiwa-peristiwa khusus (tertentu) atau penjelasan-penjelasan
teoretis yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkret atau
khusus.
b. Metode Induksi
Metode induksi adalah suatu metode
yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses
pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau
peristiwa-peristiwa yang konkret.
c.
Metode Dealektis
Metode dealektis adalah suatu metode ”tanya jawab”
atau ”dialog”, proses penyelidikan dilakukan dengan cara tanya jawab untuk
mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu.
d. Metode Filosofi
Metode filosofi adalah suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas
objek penyelidikannya serta abstrak-idiil. Ide abstrak itu sifatnya khayal dan
lepas atau melampaui kenyataan.
e.
Metode Perbandingan
Metode perbandingan adalah suatu metode
dengan mengadakan perbandingan di antara kedua objek penyelidikan atau lebih,
untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki.
f.
Metode Sejarah
Metode Sejarah adalah suatu metode
yang didasarkan terhadap analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah, yaitu
ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya sebagaimana terwujud
dalam sejarah dan penyelidikan disusun asas-asas umum yang dapat dipergunakan.
g.
Metode Sistematik
Metode
sistematik adalah yaitu suatu metode yang berdasarkan secara
menghimpun bahan-bahan yang sudah
tersedia, terhadap bahan-bahan itu
dilakukan pelukisan,
penguraian dan penilaian kemudian dilakukan
klasifikasi atau
rubricering ke dalam golongan-golongan di dalam suatu
sistematik.
h. Metode Hukum :
Metode hukum adalah suatu metode
yang di dalam proses penyelidikan meninjau serta membahas objek penyelidikan
dengan menitikberatkan kepada segi-segi yuridis, sehingga faktor-faktor yang
bersifat nonyuridis dikesampingkan. Dalam hal ini negara selaku objek
penyelidikan dianggap dan dititikberatkan kepada kepribadian hukumnya, yaitu
selaku badan hukum (rechtspersoon) di lapangan hukum publik atau selaku susunan
tata hukum.
i.
Metode Sinkretis
Metode Sinkretis adalah yaitu suatu
metode yang di dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek
penyelidikannya dengan cara menggabungkan faktor-faktor baik yang bersifat
yuridis maupun nonyuridis.
j.
Metode Fungsional
Metode Fungsional adalah suatu metode
yang dalam proses penyelidikanya meninjau serta membahas objek penyelidikannya
dengan menggandengkan dengan baik gejala-gejala dalam dunia ini masing-masing
tidak terlepas satu sama lainnya, melainkan terdapat hubungan yang timbal balik
atau interdependent. Sehingga dengan demikian negara selaku objek dapat
mempengaruhi masyarakat, juga sebaliknya masyarakat itu dapat mempengaruhi
negara.
C.
Negara
1.
Pengertian Negara
Negara berasal dari
bahasa latin, status atau statum yang berarti keadaan yang tegak
dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Adapun
Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli, antara lain :
a.
George
Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
b.
Logemann
: Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya
bertujuan untuk mengatur dan
menyelenggarakan suatu masyarakat.
c.
George
Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
d.
Krannenburg
: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu
golongan atau bangsanya sendiri.
e.
Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
f.
Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
g.
Prof.
Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Hasil Konvensi
Montevideo Tahun 1993 menyatakan bahwa : Negara sebagai pribadi hukum
internasional seharusnya memiliki
kualifikasi sebagai berikut :
a. Penduduk
yang menetap.
b. Wilayah
tertentu
c. Suatu
pemerintahan
d. Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.
2. Unsur-Unsur Berdirinya Negara
Untuk dapat menjadi suatu negara maka
ada beberapa syarat atau unsur yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Rakyat
Rakyat yaitu sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Oppenheim – Lauterpacht berpendapat bahwa
rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama
merupakan suatu masyarakat, meskipun mereka berasal dari keturunan yang
berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan, memiliki warna kulit yang
berlainan. Selain itu, para ahli yang lain berpendapat bahwa ide atau cita-cita
untuk bersatu merupakan sesuatu hal yang sangat penting untuk dapat membentuk
suatu bangsa yang akan hidup dalam suatu negara. Oleh karena itu, rakyat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu merupakan unsur yang sangat penting bagi negara. Dahulu
orang berpendapat bahwa suatu bangsa hanya dapat dibentuk oleh suatu masyarakat
yang berasal dari satu keturunan, satu bahasa dan satu adat istiadat, namun
pendapat ini tidak dapat dipertahankan karena tidak terbukti kebenarannya. Misalnya : bangsa Indonesia, Swiss, USA dll
terdiri dari masyarakat yang memiliki adat istiadat dan bahasa yang berbeda.
b.
Wilayah
tertentu tempat negara itu berada
Antara wilayah satu negara dengan
wilayah negara yang lain dibatasi oleh batas tertentu. Batas daerah suatu
negara dapat terjadi dengan dua cara, yaitu :
1)
Terjadi
secara alamiah (dibatasi oleh gunung,
sungai dll).
2)
Ditentukan
dengan mengadakan perjanjian dengan negara lain yang berbatasan langsung dengan
negara tersebut.
Dalam
traktat/perjanjian internasional yang diadakan di Paris pada tahun 1919
ditetapkan bahwa udara di atas tanah suatu negara, termasuk wilayah negara
tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang
termasuk daerah suatu negara adalan :
1) Daratan
2)
Lautan. Batas laut
teritorial ditetapkan oleh masing-masing negara yang berbatasan. Umumnya lebar
laut teritorial adalah 3 mil, kecuali Norwegia, Swedia, dan Spanyol menetapkan
4 mil. Indonesia 12 mil. Selain itu kepada negara-negara pantai diberikan hak
eksklusif atas sumber daya ekonomis dan sumber daya alas laut dalam, selebar
200 mil dari pantai (konvensi PBB tentang Hukum laut tanggal 7 Oktober 1982,
artikel 82). Hal itu berarti negara-negara pantai yang bersangkutan mempunyai
hak untuk mengusahakan sumber daya ekonomi dalam laut (menangkap ikan, usaha
pertambangan mineral, dan lainnya) selebar 200 mil lepas pantai tanpa diganggu
oleh negara lain. Batas inilah yang disebut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
3)
Udara
di atas teritorium daratan dan lautan tersebut.
Menempuh atau melintasi wilayah negara
asing tanpa ijin dari negara yang bersangkutan dianggap sebagai pelanggaran
atas kedaulatan negara tersebut dan tindakan tersebut dapat ditindak secara
hukum oleh negara yang bersangkutan.
c. Pemerintahan
yang berdaulat
Pemerintah adalah orang atau beberapa
orang yang memerintah menurut hukum negaranya. Utrecht berpendapat bahwa
istilah pemerintah meliputi 3 pengertian yang berbeda, yaitu :
1) Pemerintah
sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah, dalam
arti kata yang luas. Jadi, termasuk semua badan-bnadan kenegaraan yang bertugas
menyelenggarakan kesehajahteraan umum yang meliputi eksekutif, yudikatif,
legislatif.
2) Pemerintah
sebagai gabungan dari badan-badan kenegaraan yang tertinggi yang berkuasa
memerintah di suatu wilayah negara,
misalnya : Raja, Presiden, Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
3)
Pemerintah
dalam arti kepala negara (presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya,
yang berarti organ eksekutif yang umumnya disebut dengan Dewan Menteri atau
Kabinet.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi, yaitu kekuasaan yang tidak berada di bawah
kekuasaan yang lain.
Pemerintah
yang berdaulat berarti :
1) Ke
dalam, pemerintah tersebut ditaati oleh
rakyatnya, dapat melaksanakan recthsorde (ketertiban hukum) dalam negara sehingga
kesejahteraan rakyat terjamin.
2) Ke
luar, pemerintah negara tersebut mampu
mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari pihak lain.
Hal
lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh
warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
d. Pengakuan
dari negara lain
Unsur ini bukan merupakan unsur
atau syarat mutlak terjadinya negara karena unsur ini bukan merupakan unsur
pembentuk bagi negara tetapi hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya
negara. Tanpa pengakuan
dari negara lain, suatu negara dapat berdiri. Misalnya :
1) Amerika
Serikat memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1776, walaupun Inggris baru
mengakuinya pada tahun 1873.
2) Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945, Belanda baru mengumumkan
pengakuannya pada tahun 1949.
Berkaitan dengan
pengakuan dari negara lain, di kalangan ahli hukum internasional terdapat dua
teori yang bertentangan, yaitu :
1) Declaratory
Theory/Evidentiary Theory (Teori Deklaratif)
golongan yang menganut teori ini
menyatakan bahwa apabila semua unsur-unsur negara dimiliki oleh suatu
masyarakat politik, maka otomatis ia merupakan suatu negara dan harus
diperlakukan sebagai negara oleh negara lain.
Dengan kata lain, hukum internasional
secara ipso facto harus menganggap masyarakat politik yang bersangkutan sebagai
suatu negara dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dengan sendirinya
melekat padanya. Pengakuan hanya
bersifat ‘pencatatan’ dari negara-negara lain bahwa negara baru tersebut telah
ada.
2) Constitutive
Theory (Teori Konstitutif)
Golongan yang
menganut teori ini menyatakan bahwa
walaupun unsur-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat
politik, namun ia tidak secara otomatis
diterima sebagai suatu negara di antara masyarakat internasional. Jika ada pernyataan dari negara-negara lain
yang mengakui masyarakat politik tersebut sebagai suatu negara barulah
masyrakat politik tersebut benar-benar telah memenuhi semua syarat sebagai
suatu negara dan dapat menikmati hak-haknya sebagai suatu negara baru.
Unsur rakyat,
wilayah dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan
pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Selain itu, Wright juga
mengemukakan syarat-syarat yang harus
dimiliki oleh suatu negara, yaitu :
a.
Daerah
dengan batas-batas yang ditentukan secara tegas dengan prospek yang wajar untuk
mempertahankannya.
b.
Kekuasaan
dengan kemampuan de facto untuk memerintah daerah tersebut.
c.
Undang-undang
atau lembaga-lembaga yang dapat
memberikan perlindungan yang layak kepada orang asing, golongan minoritas dan
dapat menjamin ukuran keadilan yang patut diantara seluruh penduduk.
d.
Pendapat
umum dengan lembaga-lembaga yang menyalurkannya yang memberikan petunjuk yang
layak mengenai keinginan untuk merdeka dan jaminan yang wajar bahwa syarat-syarat yang terpenting yang dikemukakan
di atas mempunyai sifat yang tetap.
Keberadaan
negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk
modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah
pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh
rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi
warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyatakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang Undang haruslah dilakuakan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara
terkecil di dunia adalah Vatikan dengan luas 0,04 km2 kemudian diikuti oleh
Monako seluas 1,95 km2, Nauru seluas 21 km2, Tuvalu seluas 26 km2 dan San
Marino seluas 61 km2
RANGKUMAN
Istilah
Ilmu Negara berasal dari bahasa Belanda, Staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre. Dalam
bahasa Inggris disebut The General Theory
of State atau Political Theory.
Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek. Yang
membuat George Jellinek menjadi Bapak Ilmu Negara. Objek ilmu negara adalah negara dalam
pengertian yang abstrak, umum dan universal. Aspek Negara disini berarti adalah
asal mula Negara, hakekat Negara, bentuk – bentuk Negara dan pemerintahan.
Tugas Ilmu Negara ada dua, yaitu
tugas akademis dan praktis. Dengan dua tugas ini mampu mengantarkan Ilmu Negara
untuk digunakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ilmu
Negara mempunyai manfaat sebagai bahan kajian kenegaraan ketika memasuki
kehidupan bermasyarakat, bernegara dan dalam berbagai dimensi status atau
kedudukan manusia dalam kehidupan disuatu negara. Bidang ilmu Negara dibagi menjadi dua golongan,
yaitu yang satu lebih ditekankan segi objeknya (negara) disebut Staatswissensdzaft, sedangkan yang lain
lebih ditekankan segi hukumnya (yuridis) disebut Rechtswissenschift. Bidang Staatswissensdzaft
ada pembagian isi didalamnya, seperti Beschreibende Staatswissensehaft (Staatskunde), Theoretische
Staatswissenschaft (Staatslehr) dan Praktische Staatswissenschaft (Angewandte
Staatswissenschaft). Bidang Rechtissenshaft juga terdapat pembagian didalamnya,
yaitu hukum tata negara, hukum administrasi Negara/hukum tata usaha
Negara/hukum tata pemerintahan dan
yang terakhir hukum antar Negara. Berikut cara kerja yang dimiliki ilmu Negara yang dibagi menjadi
beberapa bagian, seperti metode deduksi, metode induksi, metode dealektis, metode filosofi, metode perbandingan, metode sejarah, metode sistematik, metode hukum, metode sinkretis, metode fungsional.
Negara
berasal dari bahasa latin, status atau
statum yang berarti keadaan yang
tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Hasil Konvensi Montevideo Tahun 1993 menyatakan bahwaNegara
sebagai pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi sebagai berikut :
penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintahan, kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Unsur
wajib yang harus dimiliki untuk mendirikan sebuah Negara adalah memiliki
rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan adanya pengakuan dari negara
lain. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan
bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar