Senin, 18 September 2017

Sifat dan Hakekat Ilmu Negara


BAB I
SIFAT DAN HAKEKAT ILMU NEGARA

A. Pengertian Dan Objek Ilmu Negara
1.   Pengertian Ilmu Negara
          Istilah  Ilmu Negara berasal dari bahasa Belanda, Staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre. Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atau Political Theory. Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.
            Di Indonesia, universitas yang pertama kali menggunakan istilah Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta. Menurut Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta  seluruh persoalan di sekitar negara. Selanjutnya, Kranenburg berpendapat bahwa Ilmu Negara merupakan cabang penyelidikan  ilmiah yang masih muda walaupun  menurut sifat dan hakekatnya merupakan cabang ilmu pengetahuan  yang tua karena sebenarnya Ilmu Negara sudah dikenal sebagai suatu ilmu pengetahuan  sejak zaman Yunani Kuno.
           
2.      Objek Ilmu Negara
Objek ilmu negara adalah negara dalam pengertian yang abstak, umum dan universal. Kajian Obyek Ilmu Negara adalah negara. Ilmu yang membicarakan negara itu tidak hanya Ilmu Negara, masih banyak ilmu-ilmu lain yang obyeknya juga negara. Misalnya, ilmu politik, ilmu hukum kenegaraan, ilmu hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, dan ilmu administrasi pemerintahan (Public Administration). Semuanya menjadikan Negara sebagai pusat perhatiaannya.
Obyek Ilmu Negara memandang bahwa Negara dilihat dari sifat atau dari pengertiannya yang abstrak, dimana obyek tersebut berada dalam keadaan terlepas dari tempat, dan keadaan. Dari sifat atau pengertian Negara yang abstrak tersebut maka perlu diperjelas kembali, ada beberapa aspek mengenai Negara yang perlu diketahui lebih rinci, antara lain:
a. Asal mula Negara
Mengenai asal mula Negara yang dimaksud bukan asal mula atau           terbentuknya suatu Negara yang kongkrit, tapi pengertian terbentuknya atau terjadinya, asal mula apa atau sesuatu yang dinamakan Negara, jadi apa yang dinamakan Negara itu hanya dalam alam pikiran, angan-angan.
b.  Hakekat Negara
Hakekat Negara merupakan suatu keluarga yang besar, alat atau wadah, organisasi atau perkumpulan.Dalam penertian secara umum syarat-syarat formil Negara antara lain :
1.     ada daerah tertentu
2.     ada rakyatnya
3.     ada pemerintahan yang berdaulat
Metode yang dipelajari dari ilmu Negara adalah Negara dalam pengertian yang absrak, umum dan universal yaitu yang belum mempunyai ajektif tertentu
c. Bentuk – bentuk Negara dan pemerintahan
Menurut pendapat para ahli bentuk Negara harus dipisahkan dari bentuk pemerintahannya, Menurut M. Hutauruk Bentuk Negara dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk, yakni :
1.     Bentuk Negara atas dasar pimpinan
2.     Bentuk Negara atas dasar kedaulatan
3.     Bentuk Negara atas dasar ekonomi
Untuk bentuk pemerintahan ada dua teori yang banyak dikemukakan para sarjana, yakni :
1.     Teori Tua, meliputi monarchi, aristokrasi dan demokrasi.
2.     Teori Modern, meliputi monarchi dan republik.


B.  Tugas, Bidang  Dan Cara Kerja Ilmu Negara
  1. Tugas Ilmu Negara
Adapun tugas dari ilmu negara yaitu :
a.       Tugas akademis : untuk memahami secara holistik persoalan-persoalan yang berkaitan dengan negara dengan metode dan pendekatan kenegaraan (politik) dan hukum dan sebagai dasar untuk mengantarkan memasuki Ilmu Hukum Tata negara
b.      Tujuan praktis : memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang dasar-dasar kenegaraan dari sisi hukum dan mampu menganalisis secara ilmiah dan obyektif kedinamikaan negara, seperti bagaimana bentuk negara, sistem pemerintahaan, sifat demokrasi, bentuk pemerintahan, asal mula negara, tujuan negara, struktur negara dan berbagai pandangan filosuf kenegaraan tentang hal-hal tersebut.
Sehingga Ilmu Negara mempunyai manfaat sebagai bahan kajian kenegaraan ketika memasuki kehidupan bermasyrakat, bernegara dan dalam berbagai dimensi status atau kedudukan manusia dalam kehidupan disuatu negara.
  1. Bidang Ilmu Negara
Menurut Georg Jellinek seorang sarjana Jerman, secara umum membagi bidang ilmu Negara menjadi dua golongan, yaitu yang satu lebih ditekankan segi objeknya (negara) disebut Staatswissensdzaft, sedangkan yang lain lebih ditekankan segi hukumnya (yuridis) disebut Rechtswissenschift
Kemudian Staatswissenschaft dalam arti sempit itu dibagi lagi dalam tiga kelompok. yaitu:
(1) Beschreibende Staatswissensehaft atau Staatskunde
(2) Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehr
(3) Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft.
Beschreibende Staatswissenschaft adalah segala ilmu pengetahuan yang melukiskan dan menceritakan negara, termasuk unsur-unsur negara, aspek-aspek negara yang belum disistematisasikan, melainkan baru dikumpulkan. Setelah kumpulan itu diolah, dianalisis, digolongkan kembali mana yang sama, dipisahkan mana yang berbeda, lalu disusun dalam suatu sistematik yang akhirnya dicari pengertian-pengertian pokoknya dan sendi-sendi pokoknya, maka disebut theoretisehe staatswissenschaft. Theoretische Staatswissenshaft atau Staatslehre itulah Ilmu Negara sebagaimana yang kita pelajari sekarang. Jadi, Ilmu Negara adalah suatu ilmu pengetahuan tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dan Besehreibende Staatswissenschaft. Setelah adanya teori-teori tersebut, kemudian orang mempraktekkan ajaran kenegaraan yang diintrodusir oleh teori-teori tersebut melalui Praktische Staatswissenshaft atau Ilmu Politik.
Ilmu pengetahuan tentang kenegaraan yang lebih ditekankan pada segi hukumnya atau Rechtissenshaft meliputi:
(1) Hukum Tata Negara
(2)Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan
(3) Hukum Antar Negara.
Jadi, menurut Georg Jellinek ada tiga macam ilmu Pengetahuan Hukum yang mempunyai objek negara. Sedangkan Ilmu Pengetahuan Hukum lainnya seperti: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara tidak termasuk dalam negara sebagai objek penyelidikannya.

  1. Cara Kerja Ilmu Negara
             Adapun cara kerja ilmu negara daalam proses penyelidikannya, menggunakan metode-metode antara lain
a.        Metode Deduksi  
Metode deduksi adalah suatu metode penyelidikan atas dasar-dasar yang bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus (tertentu) atau penjelasan-penjelasan teoretis yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkret atau khusus.
b.       Metode Induksi
Metode induksi adalah suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peristiwa khusus atau peristiwa-peristiwa yang konkret.
c.        Metode Dealektis  
Metode dealektis adalah suatu metode ”tanya jawab” atau ”dialog”, proses penyelidikan dilakukan dengan cara tanya jawab untuk mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu.
d.       Metode Filosofi
Metode filosofi adalah suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya serta abstrak-idiil. Ide abstrak itu sifatnya khayal dan lepas atau melampaui kenyataan.
e.        Metode Perbandingan
Metode perbandingan adalah suatu metode dengan mengadakan perbandingan di antara kedua objek penyelidikan atau lebih, untuk menambah dan memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki.
f.        Metode Sejarah
Metode Sejarah adalah suatu metode yang didasarkan terhadap analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah, yaitu ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya sebagaimana terwujud dalam sejarah dan penyelidikan disusun asas-asas umum yang dapat dipergunakan.

g.       Metode Sistematik
             Metode sistematik adalah yaitu suatu metode yang berdasarkan secara
             menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia, terhadap bahan-bahan itu
             dilakukan pelukisan, penguraian dan penilaian kemudian dilakukan
             klasifikasi atau rubricering ke dalam golongan-golongan di dalam suatu
             sistematik.
h.       Metode Hukum :
Metode hukum adalah suatu metode yang di dalam proses penyelidikan meninjau serta membahas objek penyelidikan dengan menitikberatkan kepada segi-segi yuridis, sehingga faktor-faktor yang bersifat nonyuridis dikesampingkan. Dalam hal ini negara selaku objek penyelidikan dianggap dan dititikberatkan kepada kepribadian hukumnya, yaitu selaku badan hukum (rechtspersoon) di lapangan hukum publik atau selaku susunan tata hukum.
i.         Metode Sinkretis
Metode Sinkretis adalah yaitu suatu metode yang di dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan cara menggabungkan faktor-faktor baik yang bersifat yuridis maupun nonyuridis.
j.         Metode Fungsional
Metode Fungsional adalah suatu metode yang dalam proses penyelidikanya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan menggandengkan dengan baik gejala-gejala dalam dunia ini masing-masing tidak terlepas satu sama lainnya, melainkan terdapat hubungan yang timbal balik atau interdependent. Sehingga dengan demikian negara selaku objek dapat mempengaruhi masyarakat, juga sebaliknya masyarakat itu dapat mempengaruhi negara.

C.    Negara
1.      Pengertian Negara
             Negara berasal dari bahasa latin, status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Adapun Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli, antara lain :
a.    George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
b.   Logemann : Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk  mengatur dan menyelenggarakan  suatu masyarakat.
c.    George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
d.   Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e.    Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
f.    Prof. R. Djokosoetono :  Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
g.   Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
      Hasil Konvensi Montevideo Tahun 1993 menyatakan bahwa : Negara sebagai pribadi hukum internasional seharusnya memiliki  kualifikasi sebagai berikut :
a.       Penduduk yang menetap.
b.      Wilayah tertentu
c.       Suatu pemerintahan
d.      Kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.

2.      Unsur-Unsur Berdirinya Negara
             Untuk dapat menjadi suatu negara maka ada beberapa syarat atau unsur yang harus dipenuhi, yaitu :
a.       Rakyat
            Rakyat yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Oppenheim – Lauterpacht berpendapat bahwa rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama merupakan suatu masyarakat, meskipun mereka berasal dari keturunan yang berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan, memiliki warna kulit yang berlainan. Selain itu, para ahli yang lain berpendapat bahwa ide atau cita-cita untuk bersatu merupakan sesuatu hal yang sangat penting untuk dapat membentuk suatu bangsa yang akan hidup dalam suatu negara.  Oleh karena itu, rakyat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu merupakan unsur yang sangat penting bagi negara. Dahulu orang berpendapat bahwa suatu bangsa hanya dapat dibentuk oleh suatu masyarakat yang berasal dari satu keturunan, satu bahasa dan satu adat istiadat, namun pendapat ini tidak dapat dipertahankan karena tidak terbukti kebenarannya.  Misalnya : bangsa Indonesia, Swiss, USA dll terdiri dari masyarakat yang memiliki adat istiadat dan bahasa yang berbeda.   


b.      Wilayah tertentu tempat negara itu berada
            Antara wilayah satu negara dengan wilayah negara yang lain dibatasi oleh batas tertentu. Batas daerah suatu negara dapat terjadi dengan dua cara, yaitu :
1)      Terjadi secara alamiah  (dibatasi oleh gunung, sungai dll).
2)      Ditentukan dengan mengadakan perjanjian dengan negara lain yang berbatasan langsung dengan negara tersebut.
Dalam traktat/perjanjian internasional yang diadakan di Paris pada tahun 1919 ditetapkan bahwa udara di atas tanah suatu negara, termasuk wilayah negara tersebut. 
          Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang termasuk daerah suatu negara adalan :
1)      Daratan
2)      Lautan. Batas laut teritorial ditetapkan oleh masing-masing negara yang berbatasan. Umumnya lebar laut teritorial adalah 3 mil, kecuali Norwegia, Swedia, dan Spanyol menetapkan 4 mil. Indonesia 12 mil. Selain itu kepada negara-negara pantai diberikan hak eksklusif atas sumber daya ekonomis dan sumber daya alas laut dalam, selebar 200 mil dari pantai (konvensi PBB tentang Hukum laut tanggal 7 Oktober 1982, artikel 82). Hal itu berarti negara-negara pantai yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengusahakan sumber daya ekonomi dalam laut (menangkap ikan, usaha pertambangan mineral, dan lainnya) selebar 200 mil lepas pantai tanpa diganggu oleh negara lain. Batas inilah yang disebut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
3)      Udara di atas teritorium daratan dan lautan tersebut.
         Menempuh atau melintasi wilayah negara asing tanpa ijin dari negara yang bersangkutan dianggap sebagai pelanggaran atas kedaulatan negara tersebut dan tindakan tersebut dapat ditindak secara hukum oleh negara yang bersangkutan.
c.       Pemerintahan yang berdaulat
      Pemerintah adalah orang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negaranya. Utrecht berpendapat bahwa istilah pemerintah meliputi 3 pengertian yang berbeda, yaitu :
1)      Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah, dalam arti kata yang luas. Jadi, termasuk semua badan-bnadan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesehajahteraan umum yang meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif.
2)      Pemerintah sebagai gabungan dari badan-badan kenegaraan yang tertinggi yang berkuasa memerintah  di suatu wilayah negara, misalnya : Raja, Presiden, Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
3)      Pemerintah dalam arti kepala negara (presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya, yang berarti organ eksekutif yang umumnya disebut dengan Dewan Menteri atau Kabinet.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi,  yaitu kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan yang lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti :
1)      Ke dalam,  pemerintah tersebut ditaati oleh rakyatnya, dapat melaksanakan recthsorde  (ketertiban hukum) dalam negara sehingga kesejahteraan rakyat terjamin.
2)      Ke luar,  pemerintah negara tersebut mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari pihak lain.
Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
d.      Pengakuan dari negara lain
            Unsur ini bukan merupakan unsur atau syarat mutlak terjadinya negara karena unsur ini bukan merupakan unsur pembentuk bagi negara tetapi hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Tanpa pengakuan dari negara lain, suatu negara dapat berdiri. Misalnya :
1)      Amerika Serikat memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1776, walaupun Inggris baru mengakuinya pada tahun 1873.
2)      Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945, Belanda baru mengumumkan pengakuannya pada tahun 1949.
Berkaitan dengan pengakuan dari negara lain, di kalangan ahli hukum internasional terdapat dua teori yang bertentangan, yaitu :
1)   Declaratory Theory/Evidentiary Theory (Teori Deklaratif)
golongan yang menganut teori ini menyatakan bahwa apabila semua unsur-unsur negara dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka otomatis ia merupakan suatu negara dan harus diperlakukan sebagai negara oleh negara lain.
Dengan kata lain, hukum internasional secara ipso facto  harus menganggap  masyarakat politik yang bersangkutan sebagai suatu negara dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dengan sendirinya melekat padanya. Pengakuan hanya bersifat ‘pencatatan’ dari negara-negara lain bahwa negara baru tersebut telah ada.
2)   Constitutive Theory (Teori Konstitutif)
Golongan yang menganut teori ini menyatakan bahwa  walaupun unsur-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, namun  ia tidak secara otomatis diterima sebagai suatu negara di antara masyarakat internasional.  Jika ada pernyataan dari negara-negara lain yang mengakui masyarakat politik tersebut sebagai suatu negara barulah masyrakat politik tersebut benar-benar telah memenuhi semua syarat sebagai suatu negara dan dapat menikmati hak-haknya sebagai suatu negara baru.
      Unsur rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Selain itu, Wright juga mengemukakan syarat-syarat  yang harus dimiliki oleh suatu negara, yaitu :
a.       Daerah dengan batas-batas yang ditentukan secara tegas dengan prospek yang wajar untuk mempertahankannya.
b.      Kekuasaan dengan kemampuan de facto  untuk memerintah daerah tersebut.
c.       Undang-undang atau  lembaga-lembaga yang dapat memberikan perlindungan yang layak kepada orang asing, golongan minoritas dan dapat menjamin ukuran keadilan yang patut diantara seluruh penduduk.
d.      Pendapat umum dengan lembaga-lembaga yang menyalurkannya yang memberikan petunjuk yang layak mengenai keinginan untuk merdeka dan jaminan yang wajar bahwa  syarat-syarat yang terpenting yang dikemukakan di atas mempunyai sifat yang tetap.
      Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
      Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
      Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyatakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang Undang haruslah dilakuakan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
      Negara terkecil di dunia adalah Vatikan dengan luas 0,04 km2 kemudian diikuti oleh Monako seluas 1,95 km2, Nauru seluas 21 km2, Tuvalu seluas 26 km2 dan San Marino seluas 61 km2

RANGKUMAN
 Istilah  Ilmu Negara berasal dari bahasa Belanda, Staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre. Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atau Political Theory. Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek. Yang membuat George Jellinek menjadi Bapak Ilmu Negara. Objek ilmu negara adalah negara dalam pengertian yang abstrak, umum dan universal. Aspek Negara disini berarti adalah asal mula Negara, hakekat Negara, bentuk – bentuk Negara dan pemerintahan.
            Tugas Ilmu Negara ada dua, yaitu tugas akademis dan praktis. Dengan dua tugas ini mampu mengantarkan Ilmu Negara untuk digunakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ilmu Negara mempunyai manfaat sebagai bahan kajian kenegaraan ketika memasuki kehidupan bermasyarakat, bernegara dan dalam berbagai dimensi status atau kedudukan manusia dalam kehidupan disuatu negara. Bidang ilmu Negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu yang satu lebih ditekankan segi objeknya (negara) disebut Staatswissensdzaft, sedangkan yang lain lebih ditekankan segi hukumnya (yuridis) disebut Rechtswissenschift. Bidang Staatswissensdzaft ada pembagian isi didalamnya, seperti Beschreibende Staatswissensehaft (Staatskunde), Theoretische Staatswissenschaft (Staatslehr) dan Praktische Staatswissenschaft (Angewandte Staatswissenschaft). Bidang Rechtissenshaft juga terdapat pembagian didalamnya, yaitu hukum tata negara, hukum administrasi Negara/hukum tata usaha Negara/hukum tata pemerintahan dan yang terakhir hukum antar Negara. Berikut cara kerja yang dimiliki ilmu Negara yang dibagi menjadi beberapa bagian, seperti metode deduksi, metode induksi, metode dealektis, metode filosofi, metode perbandingan, metode sejarah, metode sistematik, metode hukum, metode sinkretis, metode fungsional.
              Negara berasal dari bahasa latin, status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Hasil Konvensi Montevideo Tahun 1993 menyatakan bahwaNegara sebagai pribadi hukum internasional seharusnya memiliki  kualifikasi sebagai berikut : penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintahan, kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Unsur wajib yang harus dimiliki untuk mendirikan sebuah Negara adalah memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan adanya pengakuan dari negara lain. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,






           





Tidak ada komentar:

Posting Komentar