BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara terbentuk juga karena adanya warga negara di dalam negara tersebut,
hal ini dapat disebut dengan demokrasi. Demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau dengan
kata lain, bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. karena rakyat
merupakan unsur pembentuk adanya negara, maka rakyat juga berhak mengeluarkan
pendapat bahkan memimpin suatu negara.
Berhubungan dengan hal tersebut, manusia memiliki hak dalam hidupnya atau
hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki
manusia sejak ia lahir yang diturunkan oleh Tuhan dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat diganggu
gugat oleh siapapun. Hak asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan individu dalam
menentukan jalan hidupnya, tentunya hak asasi juga tidak lepas dari kontrol
bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau
keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunan, jabatan, agama dan
lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk
ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat
penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak
asasi manusia masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat
perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering
kita temui. Rule of Law adalah suatu doktrin yang mulai muncul pada abad ke 19,
bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Rule of Law merupakan
konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan Negara beserta
seluruh kelembagaannya menjungjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas
prinsip keadilan dan egalitarian. Ada tidaknya Rule of Law dalam suatu Negara
ditentukan oleh kenyataan apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan,
dalam arti perlakuan yang adil baik sesama warga Negara maupun pemerintah.
1.2 Rumusan Masalah :
1.
Bagaimana konsep demokrasi?
2.
Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
3.
Bagaimana konsep Hak asasi manusia?
4.
Bagaimana pelaksanaan Hak asasi manusia di Indonesia?
5.
Bagaimana konsep rule of law?
6.
Bagaimana Pelaksanaan rule of law di Indonesia?
7.
Bagaimana kasus yang terkait dengan demokrasi, hak asasi manusia dan
rule of law?
1.3 Tujuan :
1.
Untuk mengetahui konsep demokrasi
2.
Untuk mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia
3.
Untuk mengetahui konsep hak asasi manusia
4.
Untuk mengetahui pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia
5.
Untuk mengetahui konsep rule of law
6.
Untuk mengetahui Pelaksanaan rule of law di Indonesia
7.
Untuk mengetahui kasus yang terkait dengan demokrasi, hak asasi manusia
dan rule of law
1.4 Manfaat :
1. Bagi
pembaca, setelah membaca maklah kami ini diharapkan mampu mehamami menganai
konsep demokrasi, ham dan rule of law selain itu pembaca juga diharapkan
makalah ini dijadikan sebagai bahan referensi.
2. Bagi
mahasiswa, agar lebih memperkaya wawasan tentang materi perkuliahan pendidikan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu dari dua suku kata demos dan kratos kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi democracy.
Demos
yang artinya rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian
demokrasi memiliki makna pemerintahan rakyat atau dengan kata lain, bahwa
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam negara kebangsaan
yang berskala besar adalah bahwa tindakan-tindakan pemerintah itu pada umumnya
tidak dilakukan secara langsung oleh warga negara, melainkan secara tidak
langsung melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan
dan kesamaan. Jadi setiap negara demokrasi rakyatlah yang memiliki kedaulatan
atau kekuasaan tertinggi.
Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan pertama kali dilaksanakan di jaman Yunani kuno antara abad 4-5 SM, dalam praktik Negara Kota
(City State) di Athena yang menerapkan model demokrasi langsung.
Sistem negara kota dengan model
demokrasi langsung ini, tidak steril dari resistensi dan kritik karena oleh
para pendukung sistem Monarchie, karena disamping sebagai ancaman bagi monarchie,
juga tidak tertutup dari praktik anarkhi. Kuatnya pengaruh kaum pendukung
monarchie ini telah menyebabkan model demokrasi negara kota ini tidak populer.
Dan kemudian baru muncul lagi dan
menyentak kemapanan praktik monarchie.
Istilah demokrasi baru muncul
kembali dalam politik pemerintahan setelah Revolusi Amerika (1776) dan revolusi
Prancis (1789). Lewat revolusi Amerika diumumkan bahwa sistem pemerintahan yang
baru adalah The Govermant By The People yang berbeda dengan Monarchi Absolute.
Namun demikian, menurut Winataputra (2005) demokrasi merupakan konsep yang
masih disalah pahami dan disalah gunakan manakala rezim-rezim totalizer dan diktator
militer berusaha memperoleh dukungan rakyat dengan menempelkan label demokrasi
pada diri mereka sendiri.
Suatu negara dapat dikatakan demokratis bila
dalam mekanisme pemerintahannya mewujudkan asas-asas demokrasi dan prinsip-prinsip
demokrasi.
a. Asas-asas demokrasi, antara lain :
1. Adanya pengakuan akan partisipasi
rakyat dalam pemerintahan.
2. Adanya pengakuan akan harkat dan
martabat manusia, bentuknya berupa
perlindungan hak-hak asasi manusia demi
kepentingan bersama.
b. Prinsip demokrasi, antara lain :
1. Kontrol atas keputusan pemerintah
2. Pemilihan yang teliti dan jujur
3. Adanya hak memilih dan dipilih
4. Adanya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman
5. Adanya kebebasan mengakses
informasi
6. Kebebasan berserikat.
c. Suatu negara dapat disebut
sebagai negara demokratis, antara lain :
1. Perlindungan konstitusional,
konstitusi selain menjamin hak-hak individu,
harus menentukan pula prosedur
untuk perlindungan hak-hak yang
dijamin
tersebut.
2. Badan kehakiman yang tidak
memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan
pendapat
5. Kebebasan untuk berserikat,
berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
2.2
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah perkembangannya
Indonesia pernah melaksanakan paham
demokrasi liberal melalui sistem
demokrasi parlementer. Tidak mengherankan jika di era orde lama dengan sistem
demokrasi parlementer ini tumbuh dan berkembang sistem multi partai. Tetapi
tampaknya ini tidak memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk menciptakan
pemerintahan yang kuat. Sistem demokrasi parlementer ini telah membuat pemerintahan
jatuh bangun hingga akhimya pemerintah Indonesia memutuskan untuk melaksanakan
sistem demokrasi terpimpin.
Dengan diputuskannya melalui
kekuatan Dekrit 5 Juli 1959 bahwa Indonesia
kembali menggunakan UUD 1945 sebagai
konstitusi negara, maka era demokrasi terpimpin berlaku di Indonesia. Demokrasi
terpimpin disini sesungguhnya semula dimaksudkan sebagai demokrasi yang
dipimpin oleh sila-sila Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya cenderung
terjadi penyimpangan–penyimpangan dan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD
1945 itu sendiri yang berakibat terjadinya stagnasi di dalam menjalankan roda
pemerintahan demokrasi dengan diwarnai oleh adanya kultus individu terhadap negara
serta tidak berfungsinya peran lembaga-lembaga perwakilan dan permusyawaratan
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, yang pada akhirnya berpuncak pada
terjadinya tragedi nasional pemberontakan G-30S/PKI.
Dengan lahirnya periode pemerintahan
orde baru mulai tahun 1966 yang bertekad dan bersemboyan untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konskuen, maka era demokrasi terpimpin
di Indonesia mulai ditinggalkan dan memasuki era paham demokrasi Pancasila.
Dengan paham demokrasi Pancasila pemerintahan orde baru bermaksud melaksanakan asas kedaulatan rakyat sebagaimana
diamanatkan oleh sila keempat Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam
pelaksanaannya negara mempergunakan sistem NBO (Negara Birokratik otoriter).
Sistem demokrasi Pancasila tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,
pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi cendrung hanya bersifat retorika politik
dan menjadi jargon-jargon politik saja, karena dalam prakteknya tidak pernah bermuara kepada pemberdayaan kedaulatan
dan partisipasi rakyat, melainkan hanya diarahkan bagi kepentingan memperkuat
kedudukan dan melindungi kepentingan penguasa dan kroni-kroninya.
Kini Indonesia memasuki era
Reformasi, yang salah satunya bertujuan melaksanakan prinsip–prinsip demokrasi
dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat
Indonesia. Era baru, dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah adanya
pemilu yang sukses dilaksanakan dengan sistem multi partai yang dalam pelaksanaannya
disamping berlaku asas luber juga lebih bersifat jujur dan adil, terbentuknya
lembaga–lembaga perwakilan rakyat yang lebih representatif mencerminkan
kedaulatan rakyat, pemilihan presiden yang benar–benar berlandaskan mekanisme
prinsip–prinsip demokrasi, pembentukan komite pemilihan umum yang bersifat
independen, upaya amandemen UUD 1945 yang dapat berjalan dengan mekanisme yang
demokratis tanpa goncangan terhadap stabilitas nasional, serta terbukanya kran
demokrasi yang lebih luas bagi upaya partisipasi masyarakat. Namun harus
disadari bahwa demokrasi bukanlah sebuah produk jaman sehingga ia akan berakhir
pada suatu era tertentu. Diakui oleh para negarawan dan para ahli bahwa
Demokrasi adalah sebuah proses eksperimen dalam masyarakat dalam rangka proses
menjadi, sehingga akan terus berkembang mengikuti dinamika bahkan dialektika
masyarakat. Isu yang muncul di masyarakat, ada kecendrungan bahwa banyak orang demokrasi
di era reformasi cenderung kebablasan, sehingga tidak mampu menciptakan negara
dan pemerintahan yang kuat karena tidak adanya stabilitas nasional.
2.3
Konsep Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha esa.
Karenanya hak ini harus dihormati, dilindungi, dan tidak layak untuk dirampas
oleh siapapun serta tidak dapat dipisahkan
dari pribadi manusia itu sendiri. Hak yang
paling mendasar dari manusia itu meliputi :
1. Hak Hidup
2. Hak
kemerdekaan ( kebebasan)
3. Hak memiliki
sesuatu.
HAM tidak berlaku jika manusia pada suatu daerah yang sama sekali tidak mempunyai
kontak dengan manusia lain. Disebut asasi, karena tanpa hak tersebut seseorang
tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia. Hakikat manusia tidak lain
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi penalaran. Inilah pebedaan
esensial antara manusia dengan makhluk lainnya.
Setelah dunia mengalami dua perang
yang melibatkan hampir seluruh dunia dan hak-hak asasi diinjak-injak, timbul
keinginan untuk merumuskan hak asasi itu dalam suatu naskah internasional.
Usaha itu pada tahun 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration of
Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia) oleh
negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi
HAM PBB memerinci sejumlah cita-cita dan harapan yang digandrungi oleh setiap
manusia dimuka bumi, seperti hak untuk hidup, hak untuk memeluk agama, hak
berserikat, hak untuk menyuarakan pendapat, hak untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, hak untuk bebas dari rasa takut serta hak-hak yang lain. Teori HAM
versi barat mengatakan bahwa pemerintah dimanapun berkewajiban melindungi
rakyatnya dari pelanggaran HAM.
Dalam sejarah umat manusia telah
tercatat banyak kejadian tentang seseorang atau segolongan manusia mengadakan
perlawanan terhadap penguasa atau golongan lain untuk memperjuangkan apa yang
dianggap menjadi haknya. Sering perjuangan itu menuntut pengobanan jiwa dan
raga. Di dunia barat telah berulangkali ada usaha untuk merumuskan serta
memperjuangkan beberapa hak yang dianggap suci dan harus dijamin. Keinginan itu
muncul setiap kali terjadi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan dan
merendahkan martabat manusia. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah yang
secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari
kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal dan asasi. Pengakuan dan penghargaan HAM tidak
diperoleh secara tiba-tiba, tetapi melalui sejarah yang panjang. Pengakuan HAM
dimulai dari :
- Di Inggris dengan dikeluarkanya
Magna Charta pada tahun 1215 yaitu suatu dokumen yang mencatat tentang
beberapa hak yang diberikan Raja John kepada para bangsawan bawahannya
atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja. Pada
tahun 1689 keluarlah Bill of rights (Undang-Undang Hak) suatu
undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil dalam
tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II.
- Di Amerika Serikat pada 4 Juli 1776, lahirlah The
Declaration of American Independence atau naskah pernyataan kemerdekaan
rakyat Amerika Serikat dari koloni Inggris.
- Di Perancis pada tahun 1789
terjadi revolusi untuk menurunkan kekuasaan Raja Louis XVI yang
sewenang-wenang. Revolusi ini menghasilkan UUD Perancis yang memuat
tentang “La Declaration des droits de l’homme et du citoyen (pernyataan
hak manusia dan warga negara).
- Piagam The Four Freedom of Roosevelt 1941(empat
kebebasan) yang dirumuskan Presiden Amerika Franklin D. Roosevelt yang
terdiri atas : Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (fredom
of speech), kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan dari
ketakutan (freedom from fear), kebebasan dari kemelaratan (freedom from
want).
- Komisi Hak-hak Asasi
(Commission on Human Rights) pada tahun 1946 didirikan oleh PBB, menetapkan secara
rinci beberapa hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politik. Pada
tahun 1948 hasil pekerjaan komisi ini, Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) diterima secara
aklamasi oleh negara-negara yang tegabung dalam PBB
Timbulnya hak-hak kebebasan dasar
yang dideklarasikan oleh PBB dalam sidang umum
pada tanggal 10 Desember 1948 selanjutnya diperingati sebagai hak asasi manusia
sedunia, bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan
serentetan perjuangan manusia yang memperjuangakan atau menegakkan hak asasi
manusia tersebut.
2.4 Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Setelah Indonesia berhasil
memproklamasikan kemerdekaannya 17 Agustus 1945 ternyata perjuangan untuk
mempertahankan hak asasi kemerdekaan yang sudah diperolehnya masih terus dilakukan
karena Belanda datang lagi ke Indonesia untuk menjajah
kembali Indonesia, agresi militer dilakukan oleh belanda, perjanjian yang sudah
disetujui dilanggarnya akibatnya banyak pahlawan yang berguguran, banyak benda
berhamburan, kelaparan dan jerit tangis bangsa Indonesia terjadi dimana-mana,
setelah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia tahun 1949 dan meninggalkan negeri ini, berbagai
peristiwa pemberontakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang tidak puas
terhadap pemerintah Indonesia terus berkembang dan menyakitkan hati bangsa Indonesia dan terjadi lagi
pelanggaran hak asasi manusia, seperti peristiwa pemberontakan PKI di Madiun, APRA,
Westerling, PRRI/Permesta, RMS, DI/TII dan lain-lain serta puncaknya peristiwa
G 30 S/ PKI di Tahun 1965.
Pada masa pemerintahan Presiden
Sukarno belumlah dapat melindungi bangsa ini secara baik terhadap pelanggaran
hak asasi manusia seperti yang diamanatkan
oleh UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peristiwa kelabu 1 Oktober 1965 pagi enam Jendral Pahlwan Revormasi terbunuh
sia-sia ini merupakan pelanggaran HAM berat. Pemerintah waktu itu sibuk
menyelamatkan diri bahkan Menteri-Menteri di Pemerintahan Sukarno banyak yang
terlibat dalam G 30 S / PKI 1965, situasi waktu itu betul-betul sangat kacau,
harga barang melonjak, hak asasi manusia terabaikan.
Pada masa pemerintahan Presiden
Suharto 1966-1998, masa pemerintahan ini yang selalu menggembar-gemporkan
tentang koreksi total terhadap segala penyimpangan dan penyelewengan terhadap
Pancasila dan UUD 1945 justru menjadi pelanggar hak asasi manusia yang tidak
ketulungan, dengan berkedok berbagai dalih di balik kepentingan negara dan
bangsa. Di dalam pelaksanaan pembangunan banyak penyimpangan dan pemerasan
berupa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan para pejabat beserta
keluarga dan kroni-kroni, pada masa ini apabila berani menentang atau
mengkritisi pelaksanaan pemerintahan bisa ditangkap aparat dan bahkan tidak ada
kabarnya.
Pada masa pemerintahan reformasi
sekarang ini masalah hak asasi manusia sudah banyak mendapat perhatian
pemerintah dan berbagai peraturan tentang hak asasi manusia sudah banyak ditetapkan. Di era reformasi ini jangan sampai kecolongan lagi, oleh
karena itu control dari semua pihak sangat
diperlukan.
Landasan hukum HAM yang berlaku di Indonesia yaitu :
a.
Pancasila sebagai dasar negara khususnya
sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
b.
UUD 1945 yaitu pada
1.
Alenia I antara lain menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan
perikeadilan.” Kalau kita simak isi dari
alenia I ini mengandung perjuangan hak asasi manusia untuk semua bangsa
di dunia, jadi bersifat universal.
2.
Alenia IV antara lain menyebutkan : “…. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakasankan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial…. Kemanusian Yang Adil dan Beradab….”
c.
Bab dan Pasal-Pasal UUD 1945 hasil amandemen, secara tegas
memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
diatur dengan lebih jelas dan terinci dalam Bab X A pada pasal 28A-pasal 28J.
d.
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
e.
Peraturan
Perundangan lainnya :
Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1998 tentang pelaksanaan HAM
di Indonesia dan Undang-Undang
RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU
KDRT), Dll.
2.5 Konsep Rule Of Law
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke-19, seiring
dengan negara konstitusi dan demokrasi. The rule of law dikemukakan oleh
seorang Albert Venn Dicey pada tahun 1885 yang dituangkannya dalam sebuah buku berjudul “Introduction To The Study Of
The Law Of Constitution”. Sejak itulah rule of law mulai menjadi bahan kajian dalam
pengembangan negara hukum, bahkan menyebar ke setiap negara yang memiliki
sistem berbeda-beda. Jadi Rule of law adalah konsep tentang seluruh aspek
negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan.
Terdapat
tiga unsur dari rule of law, yaitu sebagai berikut :
1. Unsur
Supremacy of law : mengandung arti bahwa tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang
baik rakyat (yang diperintah) maupun raja (yang memerintah). Kedua-duanya
tunduk pada hukum. Prinsip ini menempatkan hukum dalam kedudukan sebagai
panglima. Hukum dijadikan sebagai alat untuk membenarkan kekuasaan, termasuk
membatasi kekuasaan itu.
2. Equality before
the law : dimana semua pun yang berada
di atas. Jadi setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Penguasa
maupun warga negara.
3. Constitution
based human rights : konstitusi merupakan daskutan, dalam hal ini, hukum yang
berdasarkan konstitusi harus melarang setiap pelanggarannya terhadap hak dan
kemerdekaan rakyat.
2.6
Pelaksanaan
Rule of Law di Indonesia
Supremasi
hukum adalah unsur pertama dari rule of law UUD 1945 cukup jelas menyatakan
Negara Republik Indonesia menempatkan hukum pada tempat yang utama sebagai
pusat kekuasaan yang ada di dalam negara. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4,
dalam Batang Tubuh, Pasal 3, Pasal 4 ayat 1, juga dalam penjelasan, yaitu pada
kalimat :
Negara
Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (machtsstaat).
Pemerintahan
berdasarkan atas
sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas). Dalam UUD 1945 hal ini dirumuskan dalam Pasal 27 ayat 1,
yang berbunyi : “Segala warga negara
sama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Ketentuan ini telah mencerminkan asas demokrasi, dan
bukan saja hanya menjamin persamaan kedudukan dalam hukum, tetapi juga
persamaan hak dan kewajiban dalam politik, sosial dan budaya. Unsur ini
menunjukkan lebih demokratis jika dibandingkan dengan rule of law. Unsur-unsur rechtstaat
maupun unsus-unsur rule of law, bagi negara Indonesia telah terpenuhi, namun
demikian Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri sebagai negara yang
bedasarkan hukum, dengan unsur-unsur utamanya, yang dirumuskan sebagai berikut
:
- Hukumnya bersumber pada Pancasila
- Berkedaulatan rakyat
- Sistem konstitusi
- Persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan bagi setiap warga negara.
- Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh
kekuasaan lain
- Pembentuk undang-undang adalah presiden
bersama-sama dengan DPR; 7.
- Dianutnya sistem MPR.
Secara
realitas Indonesia dapat dikatakan memenuhi persyaratan sebagai negara hukum.
Keutamaannya dapat dilihat pada unsur-unsur negara yakni Cita Pancasila dan
penamaan yang khas “Negara berdasar atas
hukum” secara fakta bahwa Indonesia menciptakan sendiri konsep negara hukumnya
berdasarkan cita negara Pancasila, secara universal Indonesia tidak juga membelakangi
konsep umum yang ada.
2.7 Kasus terkait
pelanggaran Ham dan Demokrasi di Indonesia
Kasus
Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib lahir di Malang, Jawa
Timur, 8 Desember 1965 adalah seorang aktivis HAM Indonesia keturunan
Arab-Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau
Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Saat menjabat Dewan Kontras namanya
melambung sebagai seorang Aktivis HAM yang selalu di depan dalam membela HAM
yang tertindas dari (oknom) Militer saat itu. Munir melalui Kontras (Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) banyak membantu keluarga korban
penculikan dan kekerasan yang terjadi saat Tragedi Semanggi I (1998), Kerusuhan
Mei 1998, Tragedi Semanggi II (1999), Peristiwa Tanjung Priok.
Tragedi ini bermula saat Munir menuju
Amsterdam untuk melanjutkan studi program master (S2) di Universitas Utrecth
Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura untuk
kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Tiga jam
setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada
pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di
kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta
awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di
sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha
menolongnya pada saat itu. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam.
Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di
bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004
dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan
jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh
polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada
yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya. Pada 20
Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman
penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus,
seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena
dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso
menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan
telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi
tidak menjelaskan lebih lanjut. Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr,
yang kebetulan juga orang dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai
Gerindra, ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam
bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya. Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi
divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau
ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa.
Kasus pembunuhan Munir merupakan salah
satu kasus dari pelanggaran HAM berat, dimana hak mengeluarkan pendapat seseorang dirampas,
pemerintah pada saat itu sama sekali tidak dapat dikritisi. Seseorang yang berani
mengkritisi, tidak segan pemerintah mempergunakan alat-alat negara untuk
memberantasnya. Hak asasi manusia pada saat itu tidak terlalu diperhatikan,
pemerintah hanya sibuk mengurusi bagaimana cara mempertahankan kekuasaan.
Rakyat tidak pernah dilibatkan dalam mengetapkan kebijakan. Prinsip negara
demokrasi yang dicanangkan tidak pernah berjalan. Hukum seperti tidak memiliki
kekuatan, tajam kebawah tumpul keatas. Itu merupakan gambaran Indonesia di masa
pemerintahan orde baru. Ada berbagai pelanggaran ham yang terjadi terutama yang
dilakukan oleh pemerintah pada masa itu. Salah satunya kasus pembunuhan Munir
ini. Dimana Munir adalah seseorang yang aktif dalam memperjuangkan hak asasi
manusia pada masa itu. Setelah runtuhya orde baru melalui reformasi 1998
perbaikan terus dilakukan pemerintah salah satunya terkait perlindungan hak
asasi manusia. Terkait kasus pembunuhan Munir, perlu ditegakan hukum dan
ketegasan pemerintah terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Karena sampai sekarang ini, kasus pembunuhan munir ini belum selesai.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Demokrasi memiliki makna
pemerintahan rakyat atau dengan kata lain, bahwa demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
melekat pada manusia
secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha esa dan hak ini harus dihormati,
dilindungi, dan tidak layak untuk dirampas oleh siapapun serta tidak dapat dipisahkan dari pribadi manusia itu sendiri Hak yang
paling mendasar dari manusia itu meliputi : Hak Hidup, Hak
kemerdekaan ( kebebasan), dan Hak memiliki
sesuatu. Rule of law adalah konsep tentang seluruh aspek
negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan. Supremasi
hukum adalah unsur pertama dari rule of law UUD 1945 cukup jelas menyatakan
Negara Republik Indonesia menempatkan hukum pada tempat yang utama sebagai
pusat kekuasaan yang ada di dalam negara.
3.2
Saran
Disini kami sebagai penulis makalah
ini mempunyai saran kepada para pembaca makalah ini agar tetap melestarikan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) yang ada di Indonesia ini dan juga
mampu menerapkan ajaran yang telah kami buat dalam
makalah ini dalam ke hidupan sehari-hari dengan baik dan benar. Disamping
itu, kami sebagai penulis berharap makalah ini bisa
mermanfaat bagi para pembacanya dan apabila ada kata-kata yang kurang berkenan
dihati para pembaca, kami selaku penulis makalah ini mohon maaf dan terima
kasih.